LSM Indonesia Berantas Korupsi Terdaftar di Kesbangpol




SLAWI (KN) Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Berantas Korupsi (LSM IBK) yang beralamat di Jalan Cempaka RT 09/03 Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, telah resmi terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tegal.

Kepala Kesbangpol melalui Kasubid Ormas, Drajat Heriyanto, mengatakan, Jumat (7/8/2020) LSM IBK merupakan satu-satunya lembaga yang berangkat dari bawah susunan administrasinya, dimulai dari kabupaten dan seterusnya.

"Ini adalah satu-satunya lembaga yang berangkat dari bawah administrasinya dan sementara ini yang tercacat di Kesbangpol Kabupaten Tegal baru ada 10 ormas atau lembaga termasuk LSM IBK,” katanya.

Ia  menjelaskan, semua lembaga dan organisasi wajib terdaftar sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.



Sedangkan Ketua Umum LSM IBK, Sunardi, menuturkan, hari ini ia baru saja mengambil Surat Keterangan dari Kesbangpol Kabupaten Tegal yang mencantumkan IBK telah diakui keberadaanya di wilayah Kabupaten Tegal.

“Lembaga IBK akan bersinergi dengan masyarakat serta pemerintah dalam pembangunan untuk maju dan berkembangnya negara ini,” katanya.
  
Hal senada diungkapkan Sekretaris IBK, Feri Ferdiyanto, IBK telah tercatat di Kesbangpol Kabupaten Tegal sejak 6 Agustus 2020 yang ditandatangani Plt. Kepala Kesbangpol Kabupaten Tegal, Abasari.

Pewarta Tim
Editor : deha 
Diberdayakan oleh Blogger.