LSM Indonesia Berantas Korupsi Terdaftar di Kesbangpol
SLAWI (KN) Lembaga
Swadaya Masyarakat Indonesia Berantas Korupsi (LSM IBK) yang beralamat di Jalan
Cempaka RT 09/03 Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, telah resmi
terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tegal.
Kepala Kesbangpol
melalui Kasubid Ormas, Drajat Heriyanto, mengatakan, Jumat (7/8/2020) LSM IBK merupakan
satu-satunya lembaga yang berangkat dari bawah susunan administrasinya, dimulai
dari kabupaten dan seterusnya.
"Ini
adalah satu-satunya lembaga yang berangkat dari bawah administrasinya dan
sementara ini yang tercacat di Kesbangpol Kabupaten Tegal baru ada 10 ormas
atau lembaga termasuk LSM IBK,” katanya.
Ia menjelaskan, semua lembaga dan organisasi wajib
terdaftar sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Sedangkan Ketua
Umum LSM IBK, Sunardi, menuturkan, hari ini ia baru saja mengambil Surat
Keterangan dari Kesbangpol Kabupaten Tegal yang mencantumkan IBK telah diakui
keberadaanya di wilayah Kabupaten Tegal.
“Lembaga IBK
akan bersinergi dengan masyarakat serta pemerintah dalam pembangunan untuk maju
dan berkembangnya negara ini,” katanya.
Hal senada
diungkapkan Sekretaris IBK, Feri Ferdiyanto, IBK telah tercatat di Kesbangpol
Kabupaten Tegal sejak 6 Agustus 2020 yang ditandatangani Plt. Kepala Kesbangpol
Kabupaten Tegal, Abasari.
Pewarta Tim
Editor : deha
Post a Comment