Camat Suradadi Berjanji Beri Teguran Terhadap Dua Kades di Wilayahnya




TEGAL (KN) Camat Suradadi, Kabupaten Tegal, Ahmad Susyanto, berjanji akan menegur dua kades di wilayahnya terkait kedisiplinan dan tupoksi kades sebagai pelayan masyarakat.

Hal itu dikatakan, Ahmad, di ruang kerjanya, Selasa  (11/8/2020) menyikapi pemberitaan dua desa di Kecamatan Suradadi yang dimuat di kamangkaranews.com, beberapa waktu lalu.  

Dalam berita tersebut disebutkan perihal statemen kades yang tidak mau dikonfirmasi ketika pelaksanaan kegiatan fisik sehingga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Persoalan itu mencuat setelah Desa Harjasari dan Kertasari, Kecamatan Suradadi diberitakan pekan lalu karena dinilai tidak transparan. Bahkan pemerintah desa yang bersangkutan belum bisa memberikan jawaban secara spesifik berkaitan pemberitaan di media ini.

"Terkait pemberitaan di media njenengan saya malah belum tahu sejelasnya karena belum ada tembusan dari sekcam atau perihal lainnya, namun kalau memang demikian saya akan menegur dan mengarahkan biar lebih bijak dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat," tegasnya.
                  
Terpisah, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) untuk wilayah Kecamatan Suradadi,  melalui Sekretaris FKDM, Abu, ketika dihubungi via WhatsApp untuk ditanyakan bagaimana respon dari FKDM, ternyata belum memberikan jawaban.

Sementara itu, Ketua Indonesia Berantas Korupsi, Sunardi, saat diminta pendapatnya di sela-sela kesibukannya mengatakan, seharusnya kades ataupun kecamatan lebih tanggap terhadap pemberitaan yang menyangkut kinerja aparatur pemerintah.   

"Harusnya pihak kades ataupun kecamatan ketika ada pemberitaan di wilayah kepemimpinanya harusnya lebih sigap dan tanggap, bila perlu panggil yang bersangkutan dan dipertemukan untuk duduk bareng memecahkan permasalahan tersebut," tegasnya.

Pewarta : fR
Editor : deha

Diberdayakan oleh Blogger.