Pembangunan Situs Curug Goong Akhirnya Disegel Satpol PP
KUNINGAN (KN) Pembangunan Situs Curug Goong
di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur akhirnya disegel Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Kuningan karena meresahkan warga masyarakat, bahkan belum memiliki Izin Mendirikan
Bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP, Indra Purwantoro, ketika
dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (20/7/2020) membantah telah melakukan penyegelan
pembangunan situs tersebut.
“Kami tidak menyegel situs,” katanya singkat.
Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Kuningan, Dadang Darmawan, mengatakan, sebaiknya dikembalikan
kepada aturan yang dibuat pemerintah, jika pembangunan situs itu belum memiliki
IMB agar segera menyelesaikannya.
“Kami mengajak aturan tetap ditegakkan agar
kondusifitas Kabupaten Kuningan tetap terjaga,” ajaknya.
Berita sebelumnya, pembangunan pemakaman atau
pasarean masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan di Situs Curug Goong, Desa
Cisantana, Kecamatan Cigugur, dihentikan Satpol PP.
Girang Pangaping Adat Karuhun Urang Sunda
Wiwitan, Okky Satrio Djati, mengakui, pembangunan pasarean itu dianggap meresahkan
warga setempat karena khawatir Situs Curug Goong akan dijadikan tempat
pemujaan.
“Memang benar, kabar yang beredar di
masyarakat bahwa situs itu akan dijadikan tempat pemujaan, sehingga perlu
diluruskan,” katanya.
Pantauan kamangkaranews.com, dalam Perda mengenai IMB belum ada juklak dan juknis tentang pembangunan makam, termasuk pembangunan situs yang rencananya diperuntukan bagi pemakaman sesepuh Masyarakat Sunda Wiwitan, Pangeran Djatikusumah.
Pantauan kamangkaranews.com, dalam Perda mengenai IMB belum ada juklak dan juknis tentang pembangunan makam, termasuk pembangunan situs yang rencananya diperuntukan bagi pemakaman sesepuh Masyarakat Sunda Wiwitan, Pangeran Djatikusumah.
deha
Post a Comment