Pembangunan Situs Curug Goong Akhirnya Disegel Satpol PP




KUNINGAN (KN) Pembangunan Situs Curug Goong di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur akhirnya disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan karena meresahkan warga masyarakat, bahkan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Satpol PP, Indra Purwantoro, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (20/7/2020) membantah telah melakukan penyegelan pembangunan situs tersebut.

“Kami tidak menyegel situs,” katanya singkat.

Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuningan, Dadang Darmawan, mengatakan, sebaiknya dikembalikan kepada aturan yang dibuat pemerintah, jika pembangunan situs itu belum memiliki IMB agar segera menyelesaikannya.

“Kami mengajak aturan tetap ditegakkan agar kondusifitas Kabupaten Kuningan tetap terjaga,” ajaknya.  

Berita sebelumnya, pembangunan pemakaman atau pasarean masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan di Situs Curug Goong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, dihentikan Satpol PP.

Girang Pangaping Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati, mengakui, pembangunan pasarean itu dianggap meresahkan warga setempat karena khawatir Situs Curug Goong akan dijadikan tempat pemujaan.

“Memang benar, kabar yang beredar di masyarakat bahwa situs itu akan dijadikan tempat pemujaan, sehingga perlu diluruskan,” katanya.

Pantauan kamangkaranews.com, dalam Perda mengenai IMB belum ada juklak dan juknis tentang pembangunan makam, termasuk pembangunan situs yang rencananya diperuntukan bagi pemakaman sesepuh Masyarakat Sunda Wiwitan, Pangeran Djatikusumah.

deha  

Diberdayakan oleh Blogger.