BNN Kuningan Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu
KUNINGAN
(KN) Anggota Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten
Kuningan berhasil menangkap satu orang pria pengedar narkotika jenis Sabu,
berinisial AJ Bin NN (30) jenis kelamin laki-laki warga Kecamatan Ciawigebang
dengan barang bukti tiga paket dan satu paket kecil sabu ukuran berat kotor 2,26
gram.
“Kronologis
penangkapan terjadi pada hari Rabu 10 Juni 2020 pukul 13.00 wib di Jalan Raya
Pagundan samping lapang bola Pagundan, Kecamatan Lebakwangi dan dari tangan
tersangka disita narkotika jenis sabu,” kata Kepala BNN Kabupaten Kuningan, Edi
Heryadi, dalam penjelasan pers kepada sejumlah jurnalis di kantor setempat, Kamis
(15/6/2020).
Barang haram
tersebut dibungkus plastik klip bening kecil yang disatukan ke dalam satu
bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan terbungkus tisu putih disimpan di
dasbor motor sebelah kiri tersangka
“Selanjutnya
tersangka dan barang bukti kami amankan dibawa ke kantor BNN Kuningan Jalan
Aruji Kartawinata untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan urine positif
metametamin dan amphetamine (narkotika jenis sabu,” katanya.
Selain
narkotika jenis sabu, barang bukti lainnya yaitu satu buah hanphone merk Redmi
beserta sim cardnya tapi nomornya dirahasiakan dan sedang dikembangkan untuk
mengetahui jaringan pemesanannya.
Barang bukti
lainnya, satu unit sepeda motor merek Honda Beat yang digunakan tersangka ketika
ditangkap, kunci motor dan STNK.
Modus operandinya,
lanjut Edi, tersangka AJ Bin NN ditawari narkotika jenis sabu-sabu dari AGD yang
saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) berdomisili di Jakarta tidak
diketahui alamatnya dan diarahkan untuk pengambilan barang tersebut kepada
orang lain berinisial NK alias KB (DPO) di Cirebon.
“NK alias KB
sedang kami kembangkan,” katanya.
Penitipan
barang dengan sistem tempel namun terkadang bertemu langsung dengan NK alias KB, sedangkan pembayaran
melalui aplikasi online.
Berdasarkan
pengakuan tersangka, narkotika sabu itu dipakai sendiri dan sebagian dijual
seharga Rp300.000 hingga Rp700.000 jika ada yang memesan.
Kepada
tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun bisa juga ditambah pasal 114
sebagai perantara narkotika.
“Tersangka
dan barang bukti langsung diamankan ke kantor BNN Kabupaten Kuningan untuk
dilakukan proses lebih lanjut (penyidikan),” katanya.
Tindaklanjut
dari kasus tersebut, melaporkan hasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan
narkotika, koordinasi dengan penyidik dan intel BNN Provinsi Jabar untuk menindaklanjuti
kasus ini dengan menggunakan IT.
Edi
menambahkan, di Kabupaten Kuningan terdapat tiga desa yang menjadi tempat
potensial peredaran narkotika yaitu Jalaksana, Ciawigebang dan Cidahu.
deha
Post a Comment