BNN Kuningan Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu




KUNINGAN (KN) Anggota Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan berhasil menangkap satu orang pria pengedar narkotika jenis Sabu, berinisial AJ Bin NN (30) jenis kelamin laki-laki warga Kecamatan Ciawigebang dengan barang bukti tiga paket dan satu paket kecil sabu ukuran berat kotor 2,26 gram.

“Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu 10 Juni 2020 pukul 13.00 wib di Jalan Raya Pagundan samping lapang bola Pagundan, Kecamatan Lebakwangi dan dari tangan tersangka disita narkotika jenis sabu,” kata Kepala BNN Kabupaten Kuningan, Edi Heryadi, dalam penjelasan pers kepada sejumlah jurnalis di kantor setempat, Kamis (15/6/2020).

Barang haram tersebut dibungkus plastik klip bening kecil yang disatukan ke dalam satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan terbungkus tisu putih disimpan di dasbor motor sebelah kiri tersangka

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan dibawa ke kantor BNN Kuningan Jalan Aruji Kartawinata untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan urine positif metametamin dan amphetamine (narkotika jenis sabu,” katanya.

Selain narkotika jenis sabu, barang bukti lainnya yaitu satu buah hanphone merk Redmi beserta sim cardnya tapi nomornya dirahasiakan dan sedang dikembangkan untuk mengetahui jaringan pemesanannya.

Barang bukti lainnya, satu unit sepeda motor merek Honda Beat yang digunakan tersangka ketika ditangkap, kunci motor dan STNK.

Modus operandinya, lanjut Edi, tersangka AJ Bin NN ditawari narkotika jenis sabu-sabu dari AGD yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) berdomisili di Jakarta tidak diketahui alamatnya dan diarahkan untuk pengambilan barang tersebut kepada orang lain berinisial NK alias KB (DPO) di Cirebon.

“NK alias KB sedang kami kembangkan,” katanya.

Penitipan barang dengan sistem tempel namun terkadang bertemu langsung  dengan NK alias KB, sedangkan pembayaran melalui aplikasi online.

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika sabu itu dipakai sendiri dan sebagian dijual seharga Rp300.000 hingga Rp700.000 jika ada yang memesan.

Kepada tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun bisa juga ditambah pasal 114 sebagai perantara narkotika.    

“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke kantor BNN Kabupaten Kuningan untuk dilakukan proses lebih lanjut (penyidikan),” katanya.

Tindaklanjut dari kasus tersebut, melaporkan hasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, koordinasi dengan penyidik dan intel BNN Provinsi Jabar untuk menindaklanjuti kasus ini dengan menggunakan IT.

Edi menambahkan, di Kabupaten Kuningan terdapat tiga desa yang menjadi tempat potensial peredaran narkotika yaitu Jalaksana, Ciawigebang dan Cidahu.   

deha


Diberdayakan oleh Blogger.