Validitas Data Rapid Test Rumah Sakit Pemerintah Kontra Hukuman Sosial
Oleh : Dadang
Hendrayudha
SEJAK Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Indonesia yang didirikan pada 13 Maret
2020 kemudian secara hirarki dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota, setiap
harinya mempublikasikan informasi data mengenai pandemi virus Corona (Covid-19) mulai
skala nasional hingga kabupaten/kota.
Informasi tersebut
biasanya mengenai jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP),
PDP (Pasien Dalam Pengawasan), Rapid Positif dan Positif Aktif, selain itu pula
jumlah orang yang meninggal dunia maupun yang dinyatakan sembuh.
Alur data diperoleh
dari pihak rumah sakit rujukan, baik negeri maupun swasta dan PKM di setiap kabupaten
kota, kemudian dicatat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
kabupaten/kota hingga tingkat nasional, selanjutnya dipublikasikan kepada
masyarakat melalui media massa (cetak, online dan elektronik).
Namun
benarkah data informasi mengenai Rapid Positif dari rumah sakit rujukan atau
PKM yang diterima Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota
semuanya dilengkapi dengan surat keterangan ?.
Sangat
disayangkan apabila hasil Rapid Test tidak dilengkapi surat keterangan dari rumah
sakit atau PKM, sedangkan kondisi itu sudah diekpose melalui pemberitaan di
media massa bahwa seseorang dinyatakan Rapid Positif setelah dilakukan Rapid Test
oleh pihak rumah sakit atau PKM.
Hal itu
bukan hanya menimbulkan fitnah namun orang dimaksud telah menjadi “korban” Rapid
Test karena sudah mendapat hukuman sosial, sehingga dampak psikologisnya dirasakan
juga oleh keluarga bahkan lingkungan di sekitarnya.
Salah satu contoh,
ada warga di Kabupaten Kuningan, dinyatakan Rapid Positif setelah dilakukan
Rapid Test oleh Rumah Sakit Umum Daerah 45, kemudian dicatat oleh Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan dan informasi itu
disebarluaskan oleh media massa (cetak, online dan elektronik).
Hanya berselang
beberapa jam, orang yang “disangka” Rapid Positif tersebut melakukan Rapid Test
di salah satu rumah sakit swasta dan hasilnya sungguh mencengangkan : Non
Reaktif dengan adanya surat keterangan resmi dari rumah sakit.
Kendati demikian,
publik sudah terlanjur disuguhi pemberitaan awal bahwa orang yang menjalani Rapid
Test di rumah sakit umum negeri milik pemerintah dinyatakan Rapid Positif,
meskipun sang “korban test” tidak diberikan surat keterangan resmi dari pihak
rumah sakit.
Fenomena ini
sangat menarik dan tidak tertutup kemungkinan bisa saja terjadi di daerah
lainnya di Indonesia, sehingga menimbulkan pertanyaan : Sudah validkah akurasi
data Rapid Test yang dilakukan rumah sakit umum atau PKM sehingga menjadi acuan
untuk dipublikasikan kepada masyarakat ?.
Hal ini
perlu dievaluasi karena bukan saja tentang pertanggungjawaban validitas dan
akurasi data Rapid Test yang dilakukan rumah sakit milik pemerintah namun menyangkut
masa depan warga yang menjadi “korban” Rapid Test dan terpaksa mendapat hukuman
sosial sehingga dikucilkan dari kehidupan di lingkungannya.
*) Dadang
Hendrayudha, wartawan kamangkaranews.com, tinggal di Kabupaten Kuningan
Post a Comment