KUNINGAN (KN),- Pandemi Corona berdampak kepada turunnya target pendapatan Pemerintah Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2020 dari se...
KUNINGAN (KN),- Pandemi Corona
berdampak kepada turunnya target pendapatan Pemerintah Kabupaten Kuningan tahun
anggaran 2020 dari sektor pajak yang mencakup empat Wajib Pajak (WP) terdiri
dari hotel, restoran, hiburan dan parkir.
“Mereka sudah mengajukan surat
untuk keringanan pembayaran,” kata Sekretaris Bandan Penelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, Laksono Dwi
Putranto didampingi Kepala Bappenda, Apang Suparman, kepada
kamangkaranews.com di kantornya, Senin (11/5/2020).
Dijelaskan Laksono, kalau target PBB
P2P sebesar Rp31,2 M tidak berpengaruh dari sisi capaian ke depan, hanya
menunda jatuh tempo yang biasanya akhir Agustus sekarang ditetapkan akhir
Desember tahun berjalan.
“Untuk PPHTB (transaksi jual
beli, red) tidak terlalu berdampak, begitu pula pajak air tanah,” katanya.
Sedangkan PPJ (Pajak Penerangan
Jalan) pembebasan yang 450 Volt Ampere (VA) karena digratiskan selama tiga
bulan mulai April, Mei dan Juni 2020 dengan klasifikasi R1 kemudian yang diskon
50 persen untuk 900 VA itu juga tidak terlalu berdampak.
“Dari Rp.24 milyar lebih kita
hanya menurunkan di angka Rp20 milyar dan itu hasil koordinasi dengan PLN
perkiraan angka mendekati yang riil,” sebutnya.
Sementara untuk empat Wajib Pajak
(WP) terdiri dari hotel, restoran, hiburan serta parkir di angka 60 persen dan
itupun menurutnya masih tertalu berani karena jika Covid-19 berkepanjangan dari
target 2019 bisa di bawah 60 persen.
“Kita belum tahu persis ya
endingnya seperti apa, kapan berakhir belum ada gambaran tapi setidaknya di
perubahan yang keempat kemarin kita tetapkan 60 persen realisasi dari yang
ditargetkan,” katanya.
deha