Dampak Pandemi Corona, Lima Wajib Pajak Ditargetkan 60 Persen




KUNINGAN (KN),- Pandemi Corona berdampak kepada turunnya target pendapatan Pemerintah Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2020 dari sektor pajak yang mencakup empat Wajib Pajak (WP) terdiri dari hotel, restoran, hiburan dan parkir.

“Mereka sudah mengajukan surat untuk keringanan pembayaran,” kata Sekretaris Bandan Penelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, Laksono Dwi Putranto didampingi Kepala Bappenda, Apang Suparman, kepada kamangkaranews.com di kantornya, Senin (11/5/2020).



Dijelaskan Laksono, kalau target PBB P2P sebesar Rp31,2 M tidak berpengaruh dari sisi capaian ke depan, hanya menunda jatuh tempo yang biasanya akhir Agustus sekarang ditetapkan akhir Desember tahun berjalan. 

“Untuk PPHTB (transaksi jual beli, red) tidak terlalu berdampak, begitu pula pajak air tanah,” katanya.

Sedangkan PPJ (Pajak Penerangan Jalan) pembebasan yang 450 Volt Ampere (VA) karena digratiskan selama tiga bulan mulai April, Mei dan Juni 2020 dengan klasifikasi R1 kemudian yang diskon 50 persen untuk 900 VA itu juga tidak terlalu berdampak.

“Dari Rp.24 milyar lebih kita hanya menurunkan di angka Rp20 milyar dan itu hasil koordinasi dengan PLN perkiraan angka mendekati yang riil,” sebutnya.

Sementara untuk empat Wajib Pajak (WP) terdiri dari hotel, restoran, hiburan serta parkir di angka 60 persen dan itupun menurutnya masih tertalu berani karena jika Covid-19 berkepanjangan dari target 2019 bisa di bawah 60 persen.     

“Kita belum tahu persis ya endingnya seperti apa, kapan berakhir belum ada gambaran tapi setidaknya di perubahan yang keempat kemarin kita tetapkan 60 persen realisasi dari yang ditargetkan,” katanya.

deha

Diberdayakan oleh Blogger.