SLAWI (KN),- Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Plumbungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, mengembalikan b...
SLAWI (KN),-
Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Plumbungan, Kecamatan
Kramat, Kabupaten Tegal, mengembalikan berkas dokumen persyaratan milik warga
karena dianggap belum membayar biaya PTSL, padahal warga tersebut telah
membayarnya.
Hal itu dialami
Sakum warga Desa Maribaya yang mempunyai bidang sawah di Desa Plumbungan, Kecamatan
Kramat, Kabupaten Tegal, ia beserta anaknya mendaftarkan kedua bidang sawahnya di
Desa Plumbungan kepada perangkat desa berinisial "N" sekitar bulan
September hingga Desember 2019.
Saat itu
Sakum menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan administrasi kepada
"N" beserta biayanya, namun dirinya begitu terkejut ketika didatangi Sobirin
yang merupakan anggota panitia PTSL ke rumahnya mengembalikan dokumen
pendaftaran PTSL miliknya dengan alasan belum membayar.
Kepada media
ini Sobirin ketika ditemui di rumahnya di Desa Maribaya, Rabu (13/5/2020) mengungkapkan,
ia terkejut ketika Sobirin datang mengantarkan dokumen pendaftaran PTSL miliknya
dengan alasan belum membayar.
“Padahal
saya sudah membayar Rp300.000 untuk dua bidang sawah lengkap dengan dokumen kepada
Nasirudin sekitar Bulan September hingga Desember 2019 tapi saya tidak ingat
pasti pokoknya sebelum tahun 2020," ungkapnya
Menurutnya, dokumen
miliknya dan anaknya dikembalikan 10 hari yang lalu, ia pun mengatakan kepada Sobirin
waktu itu telah membayar kepada pada Nasirudin.
“Tapi kenapa
saya dibilangnya belum bayar ? dan yang mengembalikan dokumen bukan Nasirudin tapi
malah orang lain ?," tanyanya.
Ditambahkan,
karena dokumen miliknya dikembalikan tidak dengan uangnya, maka keesokan
harinya ia menemui Nasirudin dan minta dikembalikan uangnya.
“Yang jelas
saya merasa kecewa tidak bisa ikut program PTSL apalagi dikembalikanya dokumen
dikatakan belum bayar," imbuhnya.
Sementara
itu, Ketua PTSL Desa Plumbungan, Sutrisno, saat dikonfirmasi melalui sambungan
telepon selulernya menjelaskan, pengembalian dokumen pendaftaran PTSL kepada
warga dilakukan bukan karena masalah belum membayar tetapi dikarenakan proses
pendaftaran sudah ditutup oleh pihak BPN dan demi keamanan dokumen milik warga
itu sendiri.
Berkaitan
dokumen atas nama Sakum diterima oleh panitia pada bulan April pada waktu kuota
sudah terpenuhi 1000 bidang jadi tidak bisa didaftarkan.
“Padahal
dokumen atas nama Sakum sudah lama sekali dipegang oleh perangkat desa bahkan
sudah membayar biaya pendaftaran tapi baru diberikan kepada panitia PTSL pada Bulan April kemarin, seandainya diberikan kepada panitia pada Bulan Pebruari
atau Maret pasti akan masuk daftar," katanya
Pewarta : sR
Editor :
deha