Berdalih Belum Bayar, Berkas Pendaftaran PTSL Milik Warga Desa Maribaya Dikembalikan




SLAWI (KN),- Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Plumbungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, mengembalikan berkas dokumen persyaratan milik warga karena dianggap belum membayar biaya PTSL, padahal warga tersebut telah membayarnya.

Hal itu dialami Sakum warga Desa Maribaya yang mempunyai bidang sawah di Desa Plumbungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, ia beserta anaknya mendaftarkan kedua bidang sawahnya di Desa Plumbungan kepada perangkat desa berinisial "N" sekitar bulan September hingga Desember 2019.

Saat itu Sakum menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan administrasi kepada "N" beserta biayanya, namun dirinya begitu terkejut ketika didatangi Sobirin yang merupakan anggota panitia PTSL ke rumahnya mengembalikan dokumen pendaftaran PTSL miliknya dengan alasan belum membayar.

Kepada media ini Sobirin ketika ditemui di rumahnya di Desa Maribaya, Rabu (13/5/2020) mengungkapkan, ia terkejut ketika Sobirin datang mengantarkan dokumen pendaftaran PTSL miliknya dengan alasan belum membayar.

“Padahal saya sudah membayar Rp300.000 untuk dua bidang sawah lengkap dengan dokumen kepada Nasirudin sekitar Bulan September hingga Desember 2019 tapi saya tidak ingat pasti pokoknya sebelum tahun 2020," ungkapnya

Menurutnya, dokumen miliknya dan anaknya dikembalikan 10 hari yang lalu, ia pun mengatakan kepada Sobirin waktu itu telah membayar kepada pada Nasirudin.

“Tapi kenapa saya dibilangnya belum bayar ? dan yang mengembalikan dokumen bukan Nasirudin tapi malah orang lain ?," tanyanya.
Ditambahkan, karena dokumen miliknya dikembalikan tidak dengan uangnya, maka keesokan harinya ia menemui Nasirudin dan minta dikembalikan uangnya.  

“Yang jelas saya merasa kecewa tidak bisa ikut program PTSL apalagi dikembalikanya dokumen dikatakan belum bayar," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua PTSL Desa Plumbungan, Sutrisno, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya menjelaskan, pengembalian dokumen pendaftaran PTSL kepada warga dilakukan bukan karena masalah belum membayar tetapi dikarenakan proses pendaftaran sudah ditutup oleh pihak BPN dan demi keamanan dokumen milik warga itu sendiri.

Berkaitan dokumen atas nama Sakum diterima oleh panitia pada bulan April pada waktu kuota sudah terpenuhi 1000 bidang jadi tidak bisa didaftarkan.

“Padahal dokumen atas nama Sakum sudah lama sekali dipegang oleh perangkat desa bahkan sudah membayar biaya pendaftaran tapi baru diberikan kepada panitia PTSL pada Bulan April kemarin, seandainya diberikan kepada panitia pada Bulan Pebruari atau Maret pasti akan masuk daftar," katanya

Pewarta : sR
Editor : deha

Diberdayakan oleh Blogger.