Program PTSL Desa Lembarawa Diduga Sarat Pungli




BREBES (KN),- Pelaksanaan kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lembarawa, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, tahun 2020 diduga sarat pungli.

Pasalnya dalam pelaksanaan kegiatan program tersebut panitia beserta pemerintah desa setempat menarik biaya swadaya sebesar Rp300.000 serta biaya ukur yang bervariasi kepada masyarakat pemohon.

Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan SKB Tiga Menteri serta Peraturan Bupati Brebes No.081 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang mengatur besaran biaya persiapan maksimal Rp150.000 dan terlampir dalam peraturan desa.

Dari beberapa informasi yang dihimpun media ini, selain adanya biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan, juga terdapat penarikan biaya pengukuran yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dengan nominal yang bervariatif kepada pemohon yang mendaftar. 

Salah seorang warga RT.03 RW.01 berinisial 'W" menyebutkan, ia dan anaknya ikut mendaftar program PTSL pada Bulan November 2019 jumlahnya 8 bidang, 7 bidang dalam bentuk pekarangan yang sudah ada bangunan rumah, kemudian satu bidang sawah yang sudah berakte.

"Kami dimintai biaya Rp300.000 per bidang, tapi untuk bidang sawah belum ada pengukuran dan pemasangan patok hingga sekarang, jumlah patok yang diberikan semuanya berjumlah 19 patok saja," sebut dia.

Ia tidak tahu biaya tersebut untuk apa saja dan tahunya idep beres (terima bersih, red) bahkan ia pun tidak diundang sosialisasi di desanya hanya perangkat desa yang datang ke rumahnya.

“Perangkat desa itu mengatakan biayanya Rp300.000,” ujarnya.

Sementara itu, ketua panitia pelaksana program PTSL Desa Lembarawa, Soni, saat dihubungi melalui telepon selulernya belum bisa dikonfirmasi, bahkan telepon miliknya tiba-tiba dimatikan, hingga berita ini ditayangkan belum ada penjelasan dari yang bersangkutan.

Soni merupakan Ketua BPD Desa Lembarawa seharusnya sebagai lembaga kontrol pengawasan kegiatan desa, sangat aneh jika menjadi ketua pelaksana kegiatan.

Pewarta : fR
Editor : deha

Diberdayakan oleh Blogger.