Pelaksanaan Program PTSL Desa Plumbungan Karut-Marut
SLAWI (KN),-
Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Plumbungan,
Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, karut-marut.
Pasalnya
dalam kegiatan tersebut selain tidak adanya aturan yang jelas dalam penetapan
biaya swadaya, juga tidak adanya kejelasan administrasi sebagai landasan
panitia pelaksana kegiatan PTSL seperti SK panitia PTSL dan Peraturan Desa Plumbungan.
Sekretaris Desa
Plumbungan, Suheri, saat ditemui di sela-sela kesibukannya melakukan
sosialisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga masyarakat di aula balai desa setempat, Rabu (22/4/2020) mengungkapkan, ia sudah tidak dilibatkan lagi dalam
kepanitiaan PTSL semenjak dilantiknya kepala desa yang baru beberapa bulan yang
lalu.
“Terkait SK
panitia PTSL yang baru dan peraturan desa Tentang PTSL saya tidak tahu karena
saya tidak diperintahkan untuk membuatnya tapi yang saya tahu sudah dibuat oleh
ketua panitia dan desa tidak memiliki salinannya," ungkapnya.
Dikatakan. jumlah
keseluruhan berkas yang diajukan ada 1000 bidang dengan rincian 570 bidang di
tahun 2019 eranya pemerintahan desa yang lama ditambah 430 bidang dieranya
pemerintah desa yang baru.
“Dieranya
kepanitiaan yang lama biaya swadaya hanya Rp150.000 dan diera kepanitiaan yang
baru biaya swadaya sebesar Rp250.000," katanya.
Sementara
itu di tempat yang sama, salah seorang perangkat desa yang juga panitia PTSL
yang lama, Darsono, mengaku tidak tahu menahu dan memilih diam,
"Saya
tidak tahu dan no coment karena juga sudah tidak lagi dilibatkan dalam kepanitiaan
PTSL sekarang, semenjak kepala desa yang baru dilantik 11 Februari yang lalu,
besoknya pak kades membentuk panitia PTSL yang baru dan disitu tidak ada nama
saya," jelasnya.
Ditambahkan,
soal administrasi terkait SK panitia dan Perdes itu sudah tugasnya sekdes yang
membuat jadi ia juga tidak tahu persis seperti apa bentuknya.
Terpisah, salah
satu aktivis yang tergabung dalam LSM Bintang Nusantara (BINUS) Slamet R,
sangat menyayangkan dengan realita pelaksanaan program PTSL di Desa Plumbungan.
"Tidak
semestinya adanya tumpang tindih kepanitiaan di dalam pelaksanaan program PTSL,
bahwasanya Desa Plumbungan adalah salah satu desa yang ditetapkan sebagai desa
penerima program manfaat PTSL di tahun 2020 sesuai dengan SK penetapan lokasi
dan ajudikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal,”
katanya.
Namun fakta
di lapangan, kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sejak 2019 dari mulai
pembentukan panitia, pendaftaran, pengumpulan biaya swadaya dan pengukuran,
jika kemudian sekarang ada perubahan atau pergantian kepanitiaan harus ada
dasar dan alasan yang tepat, harus pula ada persetujuan BPD.
"Keberadaan
seorang sekretaris desa sangat penting kedudukannya di dalam kepanitiaan PTSL
sebagai petugas pengumpulan data yuridis di desa karena berkaitan langsung
dengan data riwayat tanah yang ada di buku Letter C," imbuhnya.
Pewarta : fR
Editor :
deha
Post a Comment