Pelaksanaan Program PTSL Desa Plumbungan Karut-Marut




SLAWI (KN),- Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Plumbungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, karut-marut.

Pasalnya dalam kegiatan tersebut selain tidak adanya aturan yang jelas dalam penetapan biaya swadaya, juga tidak adanya kejelasan administrasi sebagai landasan panitia pelaksana kegiatan PTSL seperti SK panitia PTSL dan Peraturan Desa Plumbungan.

Sekretaris Desa Plumbungan, Suheri, saat ditemui di sela-sela kesibukannya melakukan sosialisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga masyarakat di aula balai desa setempat, Rabu (22/4/2020) mengungkapkan, ia sudah tidak dilibatkan lagi dalam kepanitiaan PTSL semenjak dilantiknya kepala desa yang baru beberapa bulan yang lalu.

“Terkait SK panitia PTSL yang baru dan peraturan desa Tentang PTSL saya tidak tahu karena saya tidak diperintahkan untuk membuatnya tapi yang saya tahu sudah dibuat oleh ketua panitia dan desa tidak memiliki salinannya," ungkapnya.

Dikatakan. jumlah keseluruhan berkas yang diajukan ada 1000 bidang dengan rincian 570 bidang di tahun 2019 eranya pemerintahan desa yang lama ditambah 430 bidang dieranya pemerintah desa yang baru.

“Dieranya kepanitiaan yang lama biaya swadaya hanya Rp150.000 dan diera kepanitiaan yang baru biaya swadaya sebesar Rp250.000," katanya.

Sementara itu di tempat yang sama, salah seorang perangkat desa yang juga panitia PTSL yang lama, Darsono, mengaku tidak tahu menahu dan memilih diam,

"Saya tidak tahu dan no coment karena juga sudah tidak lagi dilibatkan dalam kepanitiaan PTSL sekarang, semenjak kepala desa yang baru dilantik 11 Februari yang lalu, besoknya pak kades membentuk panitia PTSL yang baru dan disitu tidak ada nama saya," jelasnya.

Ditambahkan, soal administrasi terkait SK panitia dan Perdes itu sudah tugasnya sekdes yang membuat jadi ia juga tidak tahu persis seperti apa bentuknya. 

Terpisah, salah satu aktivis yang tergabung dalam LSM Bintang Nusantara (BINUS) Slamet R, sangat menyayangkan dengan realita pelaksanaan program PTSL di Desa Plumbungan.

"Tidak semestinya adanya tumpang tindih kepanitiaan di dalam pelaksanaan program PTSL, bahwasanya Desa Plumbungan adalah salah satu desa yang ditetapkan sebagai desa penerima program manfaat PTSL di tahun 2020 sesuai dengan SK penetapan lokasi dan ajudikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal,” katanya.

Namun fakta di lapangan, kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sejak 2019 dari mulai pembentukan panitia, pendaftaran, pengumpulan biaya swadaya dan pengukuran, jika kemudian sekarang ada perubahan atau pergantian kepanitiaan harus ada dasar dan alasan yang tepat, harus pula ada persetujuan BPD.

"Keberadaan seorang sekretaris desa sangat penting kedudukannya di dalam kepanitiaan PTSL sebagai petugas pengumpulan data yuridis di desa karena berkaitan langsung dengan data riwayat tanah yang ada di buku Letter C," imbuhnya.

Pewarta : fR
Editor : deha 

Diberdayakan oleh Blogger.