BLT Desa Dinuk Tunggu Instruksi Pemerintah Kabupaten Tegal
SLAWI (KN),-
Pemerintah Desa Dinuk, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Masih menunggu instruksi
Pemerintah Kabupaten Tegal mengenai pengalokasian anggaran Bantuan Langsung Tunai
(BLT).
Anggaran BLT
bersumber dari Dana Desa tersebut sesuai Permendes no.6 tahun 2020 harus diberikan
kepada masyarakat terdampak Covid-19, namun pemerintah desa setempat masih
menunggu peraturan daerah sebagai landasan hukum yang kuat.
Kepala Desa
Dinuk, Murdiyanto, saat ditemui media ini, Selasa (21/04/2020) di ruang
kerjanya mengungkapkan, untuk memenuhi 14 kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai
sesuai dengan Permendes no.6 tahun 2020 sudah tidak relevan lagi.
Maka dari
itu, untuk menentukan kebijakan tersebut pemerintah desa masih menunggu
keputusan pemerintah daerah yang rencananya hari ini sedang dibahas bersama
lembaga legislatif.
"Kami
merasa kesulitan untuk menerapkan kebijakan pengalokasian anggaran Bantuan Langsung
Tunai sesuai kriteria, pasalnya jika kami terapkan sesuai ketentuan Permendes
dengan 14 kriteria masyarakat Desa Dinuk sudah tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Lebih lanjut
disebutkan, dari jumlah kuota yang ada, penduduk miskin totalnya ada 660 KK, dari
jumlah tersebut ada 358 KK yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH dan BNPT,
sisanya sudah terdata mendapatkan bantuan dari APBN, APBD Jateng serta APBD Kabupaten
Tegal.
Sementara
realita di lapangan, masyarakat terdampak Covid-19 ini adalah seluruh warga
masyarakat desa dari yang miskin hingga yang berkecukupan, semua masyarakat
terdampak rata tidak berpenghasilan.
“Di sinilah
kami merasa dilema, ketika kami melaksanakan sesuai Permendes sudah dapat
dipastikan tidak akan memenuhi kriteria, jika kami mengambil kebijakan kearifan
lokal ataupun istilah yang lain kami khawatir disalahkan meskipun pada
hakikatnya semata-mata untuk kepentingan masyarakat, oleh sebab itu kami masih
menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Tegal," katanya.
Menurut
informasi, imbuh Murdiyanto, hari ini ada rapat pembahasan terkait persoalan ini antara
Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Tegal.
“Semoga ada
kejelasan aturan yang bisa menjadi dasar hukum kami dalam melaksanakan
kebijakan," katanya.
Pewarta : sR/fR
Editor :
deha
Post a Comment