BLT Desa Dinuk Tunggu Instruksi Pemerintah Kabupaten Tegal




SLAWI (KN),- Pemerintah Desa Dinuk, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Masih menunggu instruksi Pemerintah Kabupaten Tegal mengenai pengalokasian anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Anggaran BLT bersumber dari Dana Desa tersebut sesuai Permendes no.6 tahun 2020 harus diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19, namun pemerintah desa setempat masih menunggu peraturan daerah sebagai landasan hukum yang kuat.

Kepala Desa Dinuk, Murdiyanto, saat ditemui media ini, Selasa (21/04/2020) di ruang kerjanya mengungkapkan, untuk memenuhi 14 kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai sesuai dengan Permendes no.6 tahun 2020 sudah tidak relevan lagi.

Maka dari itu, untuk menentukan kebijakan tersebut pemerintah desa masih menunggu keputusan pemerintah daerah yang rencananya hari ini sedang dibahas bersama lembaga legislatif.

"Kami merasa kesulitan untuk menerapkan kebijakan pengalokasian anggaran Bantuan Langsung Tunai sesuai kriteria, pasalnya jika kami terapkan sesuai ketentuan Permendes dengan 14 kriteria masyarakat Desa Dinuk sudah tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Lebih lanjut disebutkan, dari jumlah kuota yang ada, penduduk miskin totalnya ada 660 KK, dari jumlah tersebut ada 358 KK yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH dan BNPT, sisanya sudah terdata mendapatkan bantuan dari APBN, APBD Jateng serta APBD Kabupaten Tegal.

Sementara realita di lapangan, masyarakat terdampak Covid-19 ini adalah seluruh warga masyarakat desa dari yang miskin hingga yang berkecukupan, semua masyarakat terdampak rata tidak berpenghasilan.

“Di sinilah kami merasa dilema, ketika kami melaksanakan sesuai Permendes sudah dapat dipastikan tidak akan memenuhi kriteria, jika kami mengambil kebijakan kearifan lokal ataupun istilah yang lain kami khawatir disalahkan meskipun pada hakikatnya semata-mata untuk kepentingan masyarakat, oleh sebab itu kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Tegal," katanya.

Menurut informasi, imbuh Murdiyanto, hari ini ada rapat pembahasan terkait persoalan ini antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Tegal.

“Semoga ada kejelasan aturan yang bisa menjadi dasar hukum kami dalam melaksanakan kebijakan," katanya.

Pewarta : sR/fR
Editor : deha


Diberdayakan oleh Blogger.