Warga Pulang Kampung Harus Karantina Pribadi 14 Hari




JAKARTA (KN),- Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi, mengatakan, warga yang pulang kampung harus melakukan karantina pribadi selama 14 hari di rumah dalam rangka mencegah penularan penyakit COVID-19.

Ia meminta petugas pendamping desa proaktif terlibat dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 di wilayah tugas masing-masing.

"Pendamping desa harus memberikan pengertian kepada warga yang pulang kampung dari kota tentang pentingnya karantina pribadi selama minimal 14 hari," kata Budi Arie di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Wamendes PDTT menilai pilihan pulang kampung ke desa masing-masing tidak sepenuhnya tepat jika dikaitkan dengan upaya nasional pencegahan penyakit COVID-19.

"Ada kemungkinan virus Corona dari kota akan ikut pulang kampung," tandasnya.

Warga desa diharapkan tidak lengah menghadapi pandemik COVID-19 akibat virus Corona dan perangkat serta masyarakat bisa mendorong gerakan menjaga kebersihan dan mengurangi kegiatan berkerumun.

Ia menyarankan, untuk sementara waktu, para pendatang menghindari berinteraksi secara fisik dengan orang lain, terutama warga berusia lanjut karena rentan tertular virus Corona.

"Jika ada warga desa atau pendatang merasa sakit, bisa lapor ke perangkat desa supaya segera dirujuk ke rumah sakit," katanya.

Khusus di Kabupaten Kuningan, Bupati Kuningan, Acep Purnama, sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/1072/Tapem, tanggal 26 Maret 2020 Tentang Tindak Lanjut Penanganan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19).



Salah satu point dalam dari surat yang ditujukan kepada Ketua Paguyuban atau Organisasi Perantau Kuningan tersebut diantaranya Menunda, Menangguhkan atau Membatalkan Sementara Aktivitas Perjalanan Pulang Kampung ke Wilayah Kabupaten Kuningan.

Kontributor Jakarta : Andika dan Tim Redaksi.

Diberdayakan oleh Blogger.