KUNINGAN (KN),- Setelah adanya Surat Edaran Bupati Kuningan tertanggal 22 Maret 2020, agar seluruh Camat, Danramil dan Kapolsek mela...
KUNINGAN
(KN),- Setelah adanya Surat Edaran Bupati Kuningan tertanggal 22 Maret 2020, agar seluruh Camat,
Danramil dan Kapolsek melakukan tindakan tegas untuk membubarkan kerumunan
massa, maka banyak masyarakat yang akan melaksanakan pesta pernikahan pada Bulan
April 2020 terpaksa diundur.
Dalam surat
tersebut berbunyi : “Sesuai dengan
Protokol Penanganan Covid-19 di Area Publik dan Maklumat Kapolri No
Mak/2/III/2020, bahwa dalam rangka antisipasi dan pencegahan bahaya virus
Covid-19 maka untuk dihindari dan dicegah kegiatan masyarakat yang menyebabkan
berkumpulnya massa di tempat umum.
Sehubungan hal tersebut, bersama ini kami
memerintahkan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Kuningan, mulai malam ini untuk
melakukan monitoring, pemantauan dan memastikan kepada seluruh masyarakat di
wilayahnya masing-masing untuk tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan
berkumpulnya massa di tempat umum, cafe, restoran, taman dan area publik
lainnya.
Apabila masih dijumpai ada kerumunan massa,
maka Camat, Danramil dan Kapolsek agar melakukan tindakan tegas untuk
membubarkan kerumunan tersebut. Agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung
jawab dan melaporkan hasilnya”.
Terpisah, salah
seorang warga Kuningan, Dadang Hendrayudha, Senin (23/3/2020) mengatakan, ia terpaksa menunda acara resepsi pernikahan putrinya yang direncanakan
4 April 2020 karena menurutnya sebagai masyarakat harus taat kepada aturan dan menghormati
himbauan dari Bupati Kuningan.
Bahkan ia sudah
menghubungi Sekda Kuningan, untuk melakukan konfirmasi dan menanyakan perihal surat itu dan diperoleh jawaban kalau surat dimaksud memang benar dikeluarkan Pemkab
Kuningan yang ditandatangani Bupati Kuningan, Acep Purnama.
Menurutnya, konfirmasi itu penting karena zaman sekarang sering muncul berita atau informasi hoax di medsos sehingga dapat menyesatkan masyarakat, bahkan menjadi 'menu' perdebatan sehingga rentan menimbulkan perseteruan ataupun perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kalau akad
atau ijab kabul tetap dilangsungkan pada tanggal 4 April 2020 di Masjid dekat rumah,
hanya saja resepsi atau pesta pernikahan ditunda sambil menunggu informasi dari
Pemkab Kuningan mengenai waktu yang aman terkait pandemi virus corona,” kata pria yang
akrab dipanggil Kang deha
*Tim Redaksi