Surat Edaran Bupati Kuningan, Banyak Resepsi Pernikahan Bulan April 2020 Diundur




KUNINGAN (KN),- Setelah adanya Surat Edaran Bupati Kuningan tertanggal 22 Maret 2020, agar seluruh Camat, Danramil dan Kapolsek melakukan tindakan tegas untuk membubarkan kerumunan massa, maka banyak masyarakat yang akan melaksanakan pesta pernikahan pada Bulan April 2020 terpaksa diundur.

Dalam surat tersebut berbunyi : “Sesuai dengan Protokol Penanganan Covid-19 di Area Publik dan Maklumat Kapolri No Mak/2/III/2020, bahwa dalam rangka antisipasi dan pencegahan bahaya virus Covid-19 maka untuk dihindari dan dicegah kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa di tempat umum.

Sehubungan hal tersebut, bersama ini kami memerintahkan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Kuningan, mulai malam ini untuk melakukan monitoring, pemantauan dan memastikan kepada seluruh masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa di tempat umum, cafe, restoran, taman dan area publik lainnya.

Apabila masih dijumpai ada kerumunan massa, maka Camat, Danramil dan Kapolsek agar melakukan tindakan tegas untuk membubarkan kerumunan tersebut. Agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasilnya”.

Terpisah, salah seorang warga Kuningan, Dadang Hendrayudha, Senin (23/3/2020) mengatakan,  ia terpaksa menunda acara resepsi pernikahan putrinya yang direncanakan 4 April 2020 karena menurutnya sebagai masyarakat harus taat kepada aturan dan menghormati himbauan dari Bupati Kuningan.

Bahkan ia sudah menghubungi Sekda Kuningan, untuk melakukan konfirmasi dan menanyakan perihal surat itu dan diperoleh jawaban kalau surat dimaksud memang benar dikeluarkan Pemkab Kuningan yang ditandatangani Bupati Kuningan, Acep Purnama.

Menurutnya, konfirmasi itu penting karena zaman sekarang sering muncul berita atau informasi hoax di medsos sehingga dapat menyesatkan masyarakat, bahkan menjadi 'menu' perdebatan sehingga rentan menimbulkan perseteruan ataupun perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat.     

“Kalau akad atau ijab kabul tetap dilangsungkan pada tanggal 4 April 2020 di Masjid dekat rumah, hanya saja resepsi atau pesta pernikahan ditunda sambil menunggu informasi dari Pemkab Kuningan mengenai waktu yang aman terkait pandemi virus corona,” kata pria yang akrab dipanggil Kang deha
     
*Tim Redaksi

Diberdayakan oleh Blogger.