Lapas Kelas IIA Kuningan Sosialisasikan Pencegahan Covid-19
KUNINGAN
(KN),- Sesuai himbauan Presiden Joko Widodo yang meminta kepada seluruh lembaga
pemerintah, dinas dan instansi untuk mensosialisasikan pencegahan penyebaran virus Corona (Corona Virus Disease 2019) biasa disebut Covid-19, hal itu telah dilaksanakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan
kepada warga binaan lapas.
Kepala
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan, Gumilar
Budirahayu, bersama jajarannya
mengikuti arahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar mengenai
Pencegahan Covid-19 di jajaran Kementerian Hukum dan HAM R.I melalui teleconference pada
aplikasi zoom bertempat
di ruang aula Lapas Kelas IIA Kuningan (16/3/2020) ,
Arahan yang disampaikan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar, membahas tentang Pencegahan,
Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan
LPKA di wilayah Jawa Barat.
Isi arahan
dimaksud yaitu melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan tentang Virus Corona (Covid-19) .
Mensosialisasikan kepada Warga Binaan mengenai penundaan kunjungan sesuai
dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan selama waktu yang
ditentukan .
Apabila ada
petugas Lapas atau keluarga yang terpapar Virus Corona (Covid-19) maka harus
melaporkan kepada UPT dan Kanwil serta tidak boleh dijadikan aib
dan semua kegiatan pembinaan yang berhubungan dengan pihak ketiga ditunda untuk
sementara hingga batas waktu yang ditentukan .
Selanjutnya,
Lapas Kelas IIA Kuningan langsung mengambil langkah antisipasi penyebaran Covid-19
dengan melakukan sosialisasi kepada warga binaan, yaitu menghimbau kepada seluruh Warga Binaan
Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kuningan untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan badan pribadi masing-masing guna untuk mencegah
penyebaran Virus Corona (Covid-19) .
Kemudian, mensosialisasikan kepada Warga Binaan
Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kuningan bahwa untuk sementara waktu kegiatan
kunjungan dan paket makanan ditutup sementara sampai waktu yang ditentukan
(berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan) ,
Selain itu pula, semua kegiatan pembinaan
yang berhubungan dengan pihak ketiga ditunda untuk sementara hingga batas waktu
yang ditentukan . Mensosialisasikan
kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tentang etika batuk dan etika berjabat
tangan yang baik dan benar .
deha
Sumber : Humas
Lapasku/GSB
Post a Comment