Lapas Kelas IIA Kuningan Sosialisasikan Pencegahan Covid-19




KUNINGAN (KN),- Sesuai himbauan Presiden Joko Widodo yang meminta kepada seluruh lembaga pemerintah, dinas dan instansi untuk mensosialisasikan pencegahan penyebaran virus Corona (Corona Virus Disease 2019) biasa disebut Covid-19, hal itu telah dilaksanakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan kepada warga binaan lapas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan, Gumilar Budirahayu,  bersama jajarannya mengikuti arahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar mengenai Pencegahan Covid-19 di jajaran Kementerian Hukum dan HAM R.I melalui teleconference pada aplikasi zoom bertempat di ruang aula Lapas Kelas IIA Kuningan (16/3/2020),

Arahan yang disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar, membahas tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA di wilayah Jawa Barat. 

Isi arahan dimaksud yaitu melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan tentang Virus Corona (Covid-19). Mensosialisasikan kepada Warga Binaan mengenai penundaan kunjungan sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan selama waktu yang ditentukan.

Apabila ada petugas Lapas atau keluarga yang terpapar Virus Corona (Covid-19) maka harus melaporkan kepada UPT dan Kanwil serta tidak boleh dijadikan aib dan semua kegiatan pembinaan yang berhubungan dengan pihak ketiga ditunda untuk sementara hingga batas waktu yang ditentukan.

Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Kuningan langsung mengambil langkah antisipasi penyebaran Covid-19 dengan melakukan sosialisasi kepada warga binaan, yaitu menghimbau kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kuningan untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan badan pribadi masing-masing guna untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kemudian, mensosialisasikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kuningan bahwa untuk sementara waktu kegiatan kunjungan dan paket makanan ditutup sementara sampai waktu yang ditentukan (berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan),

Selain itu pula, semua kegiatan pembinaan yang berhubungan dengan pihak ketiga ditunda untuk sementara hingga batas waktu yang ditentukan. Mensosialisasikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tentang etika batuk dan etika berjabat tangan yang baik dan benar.

Lapas Kelas IIA Kuningan terus berupaya mengambil langkah preventif mengantisipasi penyebaran Covid-19.

deha
Sumber : Humas Lapasku/GSB


Diberdayakan oleh Blogger.