Bukannya Dapat Uang Pengembalian, Warga Jatibogor Ini Disuruh Bayar Biaya Tambahan PTSL 2018




TEGAL (KN),- Meskipun program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, telah selesai dua tahun lalu, ternyata masih ada persoalan yang  tersisa, diantaranya adanya pengembalian uang kelebihan pembuatan akte kepada para penerima program manfaat sertifikat PTSL.

Instruksi Inspekorat Kabupaten Tegal, para pemohon sertifikat di Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi yang diwajibkan membuat akte sebagai bukti kelengkapan berkas pendaftaran sertifikat PTSL dan terdapat biaya lebih terhadap pengajuan PTSL sehingga harus dikembalikan kepada pemohon.

Namun masyarakat penerima program PTSL dalam proses pengembalian uang tersebut tidak semuanya rata, ada yang menerima Rp325.000 hingga Rp1.500.000.

Tapi tidak demikian dengan Astati, warga tidak mampu ini bukannya menerima uang pengembalian, justru diminta membayar kekurangan atas pembuatan akte, bahkan dirinya sempat diarahkan untuk mencari pinjaman untuk menutup kekurangan hari itu juga. Jika tidak ingin dilaporkan ke polisi.

Astati diwajibkan membayar sejumlah uang tambahan karena dianggap masih ada kekurangan untuk pembayaran akte sebagai syarat kelengkapan berkas pendaftaran PTSL.

Warga RT 02 RW 16 Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal ini kepada media kamangkaranews.com di rumahnya, Minggu (8/3/2020) mengungkapkan, ia merasa heran dan kaget, karena salah satu perangkat desa berinisial "J" mengatakan bahwa uang yang dibayarkan sebesar Rp1.650.000 masih kurang dan harus membayar kekurangannya.

"Pada saat ada acara pengembalian uang pembuatan akte di balai desa beberapa waktu yang lalu saya ada di sana dan diberitahu oleh perangkat desa "J" untuk memberikan tambahan uang sebesar Rp450.000 alasannya karena tanah saya luas jadi seharusnya bayar Rp2.100.000 bukan Rp1.650.000," sebutnya.

Menurutnya, pada waktu pembayaran awal "J" sendiri yang meminta permbayarannya segitu tapi kenapa sekarang minta lagi dengan alasan tanah miliknya lebih luas dan ia diminta untuk mencari pinjaman untuk membayar kekurangan tersebut pada hari itu juga.

“Bahkan ada salah seorang perempuan yang tak tahu namanya menyarankan agar saya menyelesaikan hari itu juga, jika tidak ingin dilaporkan ke polisi karena ini sudah urusan polisi nanti. Kasihan anak saya masih keci, terpaksa saya pulang untuk mencari pinjaman tapi karena tidak dapat pinjaman akhirnya saya tidak kembali ke balai desa lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Jatibogor, Wahyudin, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya justru tidak paham dengan persoalan tersebut dan mengatakan untuk konfirmasi ke pihak inspektorat,

"Saya tidak paham dengan proses pengembalian kepada warga, yang menghitung adalah inspektorat, lebih jelasnya konfirmasi ke inspektorat saja mas," katanya

(Tim)


Diberdayakan oleh Blogger.