Bukannya Dapat Uang Pengembalian, Warga Jatibogor Ini Disuruh Bayar Biaya Tambahan PTSL 2018
TEGAL (KN),-
Meskipun program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Desa
Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, telah selesai dua tahun lalu, ternyata
masih ada persoalan yang tersisa, diantaranya adanya pengembalian uang
kelebihan pembuatan akte kepada para penerima program manfaat sertifikat PTSL.
Instruksi
Inspekorat Kabupaten Tegal, para pemohon sertifikat di Desa Jatibogor, Kecamatan
Suradadi yang diwajibkan membuat akte sebagai bukti kelengkapan berkas
pendaftaran sertifikat PTSL dan terdapat biaya lebih terhadap pengajuan PTSL
sehingga harus dikembalikan kepada pemohon.
Namun masyarakat
penerima program PTSL dalam proses pengembalian uang tersebut tidak semuanya
rata, ada yang menerima Rp325.000 hingga Rp1.500.000.
Tapi tidak
demikian dengan Astati, warga tidak mampu ini bukannya menerima uang
pengembalian, justru diminta membayar kekurangan atas pembuatan akte, bahkan
dirinya sempat diarahkan untuk mencari pinjaman untuk menutup kekurangan hari
itu juga. Jika tidak ingin dilaporkan ke polisi.
Astati
diwajibkan membayar sejumlah uang tambahan karena dianggap masih ada kekurangan
untuk pembayaran akte sebagai syarat kelengkapan berkas pendaftaran PTSL.
Warga RT 02 RW
16 Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal ini kepada media kamangkaranews.com
di rumahnya, Minggu (8/3/2020) mengungkapkan, ia merasa heran dan kaget, karena
salah satu perangkat desa berinisial "J" mengatakan bahwa uang yang
dibayarkan sebesar Rp1.650.000 masih kurang dan harus membayar kekurangannya.
"Pada
saat ada acara pengembalian uang pembuatan akte di balai desa beberapa waktu
yang lalu saya ada di sana dan diberitahu oleh perangkat desa "J"
untuk memberikan tambahan uang sebesar Rp450.000 alasannya karena tanah saya
luas jadi seharusnya bayar Rp2.100.000 bukan Rp1.650.000," sebutnya.
Menurutnya,
pada waktu pembayaran awal "J" sendiri yang meminta permbayarannya segitu
tapi kenapa sekarang minta lagi dengan alasan tanah miliknya lebih luas dan ia diminta
untuk mencari pinjaman untuk membayar kekurangan tersebut pada hari itu juga.
“Bahkan ada salah
seorang perempuan yang tak tahu namanya menyarankan agar saya menyelesaikan
hari itu juga, jika tidak ingin dilaporkan ke polisi karena ini sudah urusan
polisi nanti. Kasihan anak saya masih keci, terpaksa saya pulang untuk mencari
pinjaman tapi karena tidak dapat pinjaman akhirnya saya tidak kembali ke balai desa
lagi," katanya.
Sementara
itu, Kepala Desa Jatibogor, Wahyudin, saat dikonfirmasi melalui telepon
selulernya justru tidak paham dengan persoalan tersebut dan mengatakan untuk
konfirmasi ke pihak inspektorat,
"Saya
tidak paham dengan proses pengembalian kepada warga, yang menghitung adalah
inspektorat, lebih jelasnya konfirmasi ke inspektorat saja mas," katanya
(Tim)
Post a Comment