Sensus Penduduk 2020 Jadi Dasar Rumusan Rencana Pembangunan




KUNINGAN (KN),- Bupati Kuningan,  Acep Purnama, mengatakan, Sensus Penduduk 2020 (SP 2020) sangat penting karena dijadikan dasar perumusan kebijakan pemerintah untuk perencanaan pembangunan.

“Dengan mengetahui jumlah penduduk suatu wilayah berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur, pendidikan yang ditamatkan, maka pemerintah pusat maupun daerah bisa memperoleh gambaran tentang kebutuhan suatu wilayah,” katanya dalam Rapat Koordinasi Kabupaten Sensus Penduduk 2020 di Ballroom Hotel Horison Tirta Sanita, Cigandamekar Kuningan, Rabu (5/2/2020).

Setelah hasil akhir SP 2020 ini keluar, data hasil tersebut dapat digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan untuk menentukan kebijakan serta keputusan yang lebih tepat sasaran untuk diimplementasi kepada masyarakat.

Misalnya untuk menentukan apabila wilayah tersebut perlu membangun atau menambah fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, infrastruktur jalan maupun jembatan dan lain-lain.

Pelaksanaan SP 2020, imbuh Bupati, sangat membutuhkan keterlibatan aparat pemerintah wilayah administrasi terkecil yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kunci sukses penyelenggaraan SP 2020 adalah koordinasi intensif dengan setiap Kementerian atau Lembaga dan Organisasi Perangkat Daerah serta jajaran pemerintahan pusat dan daerah. Baik sensus penduduk online maupun wawancara akan melibatkan lurah, kepala desa dan ketua/pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) terkecil (RT, RW, dusun, jorong, lingkungan dan sebagainya).

"Saya menginstruksikan kepada lurah dan kepala desa di Kabupaten Kuningan untuk memberi dukungan dalam kegiatan SP 2020 seperti menyebarluaskan informasi mengenai SP 2020 di berbagai kesempatan dan media serta memberikan arahan dan membuat surat edaran untuk ketua/pengurus SLS,” katanya..

Menurutnya informasi itu bisa juga di forum masyarakat termasuk Whatsapp Group, membantu memasang dan menyebarkan publisitas SP 2020 di berbagai tempat, seperti banner, poster dan leaflet (bahan untuk publisitas poster/leaflet akan disediakan.

"Saya mengajak warga masyarakat Kabupaten Kuningan untuk berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online, membantu petugas sensus pada pelaksanaan Sensus Penduduk Wawancara," katanya.  

Sensus Penduduk 2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, serta rekomendasi PBB mengenai Sensus Penduduk dan Perumahan Tahun 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan Sensus Penduduk 2020 (SP2020).

SP2020 ini merupakan penyelenggaraan kegiatan pendataan lengkap seluruh penduduk Indonesia yang ketujuh sejak tahun 1961 bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, persebaran dan karakteristik penduduk Indonesia, sebagai dasar dalam menetapkan perencanaan dan kebijakan pemerintah.

deha
Sumber : Diskominfo Kuningan

Diberdayakan oleh Blogger.