Pemkab Kuningan Edarkan Surat Sosialisasi Sensus Penduduk 2020 Online




KUNINGAN (KN),- Pemerintah Kabupaten Kuningan mengedarkan surat permohonan bantuan penyebarluasan informasi Sensus Penduduk 2020 secara online kepada masyarakat.

Seperti halnya surat dari Pemerintah Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan Nomor 005/Ins/Sekr tanggal 20 Februari 2020 yang ditandatangani Lurah Kuningan, Tono Supartono, mengacu kepada Surat Kepala BPS RI, Nomor B-013/BPS/34000/01/2020 Bahan Rakor Persiapan Sensus Penduduk 2020.

Kemudian dipertegas Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 100/3155/Tapem Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Sensus Penduduk 2020 dan Surat Kepala BPS Kabupaten Kuningan Nomor B-015/BPS/21080/01/2020 Perihal Rakorcam Koordinasi dan Konsolidasi Sensus Penduduk 2020 Tingkat Kecamatan Kuningan.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua RT se-Kelurahan Kuningan itu mengenai permohonan bantuan untuk menyebarluaskan informasi, mobilisasi, mengajak, menghimbau kepada warga, seluruh elemen atau komponen masyarakat untuk berpartisipasi aktif secara mandiri dalam rangka pelaksanaan Sensus Penduduk Secara Online di lingkungan masing-masing.

“Adapun jadwal pelaksanaan tanggal 15 Februari sampai dengan 31 Maret 2020 klik https://sensus.bps.go.id/login sedangkan data informasi yang diperlukan dalam Sensus Penduduk 2020 Online yaitu Nomor NIK, Nomor KK dan Nomor Surat Nikah atau Surat Cerai,” katanya seperti yang dikutip dalam surat tersebut.

Surat itu menjelaskan tata cara mengisi sensus penduduk online. Pertama, buka aplikasi browser internet pada perangkat telepon genggam, tablet, laptop atau komputer.

Kedua, klik laman resmi https://sensus.bps.go.id/login dan lakukan login. Ketiga, isi keterangan kependudukan dan perumahan yang ditanyakan secara lengkap dan keempat atau terakhir unduh bukti telah berpartisipasi pada Sensus Penduduk 2020 Online pada tampilan halaman terakhir.

deha


Diberdayakan oleh Blogger.