Pemerintah Diminta Keputusan 78 WNI di Kapal Pesiar Diamond Princess




JAKARTA (KN),- Kendati Pemerintah Tiongkok telah mengumumkan adanya penurunan kasus virus corona selama tiga hari berturut-turut, namun Pemerintah Indonesia diminta segera mengambil keputusan terhadap 78 orang WNI yang menjadi awak Kapal Pesiar Diamond Princess yang masa karantinanya akan selesai pada Rabu 19 Februari 2020.

“Saat ini terdapat 355 orang penumpang di kapal itu yang dinyatakan positif terjangkit corona dan beberapa negara lain berencana melakukan evakuasi warganya dari kapal tersebut,” kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, dalam siaran persnya kepada redaksi kamangkaranews.com melalui WhatsApp, Senin (17/2/2020).
  
Bamsoet berharap, meskipun Pemerintah Tiongkok telah menyatakan epidemi corona dapat dikendalikan namun Pemerintah Indonesia segera mengambil keputusan mengenai nasib 78 orang WNI yang menjadi awak Kapal Pesiar Diamond Princess.

“Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam melakukan upaya pencegahan dan pengawasan secara komprehensif,” katanya.

Bamsoet juga mendorong Kementerian Kesehatan untuk tetap memastikan ketersediaan peralatan dan fasilitas kesehatan yang memadai sesuai dengan standar World Health Organization (WHO) dalam mendeteksi maupun untuk pengobatan terhadap orang yang terjangkit virus corona.

“Perlu diingat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta saat ini masih memonitor 52 orang yang berisiko terjangkit virus corona di Jakarta,” pungkas Bamsoet.

deha

Diberdayakan oleh Blogger.