Tujuh Tahun Pinjaman Telah Lunas, KSU SWAMITRA DEWI SRI Tahan Dokumen Kepemilikan Tanah Nasabah
TEGAL (KN),- KSU SWAMITRA DEWI SRI Kota Tegal diduga
telah menahan dokumen kepemilikan tanah (Letter C) milik Siti Maemunah (45) warga
Dinuk Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, tanpa alasan yang jelas.
Padahal Siti
yang menjadi nasabah KSU SWAMITRA DEWI SRI Kota Tegal yang bekerjasama dengan
Bank BUKOPIN tersebut telah melunasi utang piutang sejak November 2013 silam. Namun
hingga sekarang dokumen kepemilikan tanah yang menjadi agunan belum diserahkan
kepada pemiliknya.
Kepada media
ini, Siti mengungkapkan, Senin (27/1/2020) awalnya ia meminjam uang untuk modal di KSU SWAMITRA
DEWI SRI antara tahun 2009/2010 sebesar Rp25.000.000 tapi yang diterima hanya Rp17.000.000
saja sudah dipotong biaya pensertifikatan.
“Karena saya
pernah menunggak angsuran kurang lebih tiga bulan pada tahun 2013, saya disuruh
melunasi sisa hutang saya sebesar Rp15.000.000 karena jika tidak dilunasi maka
tanah jaminan akan disita, akhirnya saya lunasi tetapi setelah dilunasi
sertifikat jaminan tidak diberikan sekalian," ungkapnya.
Sementara
itu, Dewi dari KSU SWAMITRA DEWI SRI, ketika ditemui di Kantor Cabang Bank
BUKOPIN AR.Hakim, berdalih tidak tahu jika jaminan atas nama Siti Maemunah belum
diserahkan.
"Selama
ini tidak pernah ada komplain dari yang bersangkutan soal sertifikat
jaminan, saya kira malah sudah diserahkan oleh pihak notaris," dalihnya.
Ditempat
yang sama, perwakilan dari Bank BUKOPIN, Heri mengatakan, pihaknya menawarkan
dua alternatif sebagai solusi untuk
permasalahan ini.
“Pertama apakah
nasabah akan tetap menunggu proses pensertifikatan yang dilakukan oleh notaris
kami atau alternatif yang kedua yaitu kami akan kembalikan dokumen asli beserta
semua biaya yang telah dikeluarkan oleh nasabah,” katanya.
Ia akan
segera berkoordinasi dengan pihak notaris yang menangani dokumen ini karena
setelah setahun menangani dokumen tersebut dari tahun 2009, yang bersangkutan
tidak lagi bekerja sama dengan Bank BUKOPIN karena banyaknya permasalahan.
“Tetapi kami
akan tetap memintanya untuk menyelesaikan masalah ini," imbuhnya.
Pewarta : sR/fR
Editor : deha
Post a Comment