Tujuh Tahun Pinjaman Telah Lunas, KSU SWAMITRA DEWI SRI Tahan Dokumen Kepemilikan Tanah Nasabah




TEGAL  (KN),- KSU SWAMITRA DEWI SRI Kota Tegal diduga telah menahan dokumen kepemilikan tanah (Letter C) milik Siti Maemunah (45) warga Dinuk Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, tanpa alasan yang jelas.  

Padahal Siti yang menjadi nasabah KSU SWAMITRA DEWI SRI Kota Tegal yang bekerjasama dengan Bank BUKOPIN tersebut telah melunasi utang piutang sejak November 2013 silam. Namun hingga sekarang dokumen kepemilikan tanah yang menjadi agunan belum diserahkan kepada pemiliknya.

Kepada media ini, Siti mengungkapkan, Senin (27/1/2020) awalnya ia meminjam uang untuk modal di KSU SWAMITRA DEWI SRI antara tahun 2009/2010 sebesar Rp25.000.000 tapi yang diterima hanya Rp17.000.000 saja sudah dipotong biaya pensertifikatan.

“Karena saya pernah menunggak angsuran kurang lebih tiga bulan pada tahun 2013, saya disuruh melunasi sisa hutang saya sebesar Rp15.000.000 karena jika tidak dilunasi maka tanah  jaminan akan disita, akhirnya saya lunasi tetapi setelah dilunasi sertifikat jaminan tidak diberikan sekalian," ungkapnya.

Sementara itu, Dewi dari KSU SWAMITRA DEWI SRI, ketika ditemui di Kantor Cabang Bank BUKOPIN AR.Hakim, berdalih  tidak tahu jika jaminan atas nama Siti Maemunah belum diserahkan.

"Selama ini tidak pernah ada komplain dari yang bersangkutan soal sertifikat jaminan, saya kira malah sudah diserahkan oleh pihak notaris," dalihnya.

Ditempat yang sama, perwakilan dari Bank BUKOPIN, Heri mengatakan, pihaknya menawarkan dua alternatif sebagai solusi untuk permasalahan ini.

“Pertama apakah nasabah akan tetap menunggu proses pensertifikatan yang dilakukan oleh notaris kami atau alternatif yang kedua yaitu kami akan kembalikan dokumen asli beserta semua biaya yang telah dikeluarkan oleh nasabah,” katanya.

Ia akan segera berkoordinasi dengan pihak notaris yang menangani dokumen ini karena setelah setahun menangani dokumen tersebut dari tahun 2009, yang bersangkutan tidak lagi bekerja sama dengan Bank BUKOPIN karena banyaknya permasalahan.

“Tetapi kami akan tetap memintanya untuk menyelesaikan masalah ini," imbuhnya.

Pewarta : sR/fR
Editor : deha

Diberdayakan oleh Blogger.