Pemdes Maribaya Gelar Penyuluhan Program PTSL
TEGAL (KN),-
Pemerintah Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, menggelar sosialisasi
program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bekerja sama dengan Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal, di pendopo desa setempat, Selasa
(28/1/2020).
Kegiatan itu
dihadiri tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal, Muspika, Polsek, BPD,
unsur Kecamatan Kramat dan tokoh masyarakat serta warga masyarakat yang nampak antusias
mendengarkan penjelasan mengenai PTSL.
Kepala Desa
Maribaya, Andi Mijaya, mengatakan, ia sangat senang dengan kehadiran warga
masyarakat untuk menghadiri acara sosialisasi ini.
"Alhamdulillah
program yang saya ajukan pada tahun 2019, di tahun ini akan terrealisasi dan
masyarakat bisa ikut membantu dalam pelaksanaan program ini,” ucapnya.
Tim BPN
melalui Waka Yuridis, Makmuri, menyebutkan, Desa Maribaya untuk tahun 2020
rencananya mendapat jatah kuota dari BPN sekitar 700 bidang tanah sesuai dengan
peta lokasi yang dikeluarkan BPN di tahun ini.
Dikatakan, masyarakat
yang akan mengikuti program PTSL harus dilengkapi keterangan identitas diri dengan
melampirkan KTP dan KK. Sedangkan untuk identitas tanah bisa menggunakan Akte, Petok,
Tupi dan identitas tanah yang warga masyarakat punya.
Lebih lanjut
Makmuri menerangkan, ketika masyarakat belum punya keterangan atas tanah jangan
dipaksakan karena nanti berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ketika
memang belum punya keterangan yang terpenting bisa dipertanggungjawabkan dan
harus ada surat pernyataan bermaterai serta ada tandatangan dan saksi," imbuhnya.
Pewarta : fR
Editor :
deha
Post a Comment