Pemdes Maribaya Gelar Penyuluhan Program PTSL




TEGAL (KN),- Pemerintah Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, menggelar sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal, di pendopo desa setempat, Selasa (28/1/2020).

Kegiatan itu dihadiri tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal, Muspika, Polsek, BPD, unsur Kecamatan Kramat dan tokoh masyarakat serta warga masyarakat yang nampak antusias mendengarkan penjelasan mengenai PTSL.

Kepala Desa Maribaya, Andi Mijaya, mengatakan, ia sangat senang dengan kehadiran warga masyarakat untuk menghadiri acara sosialisasi ini.

"Alhamdulillah program yang saya ajukan pada tahun 2019, di tahun ini akan terrealisasi dan masyarakat bisa ikut membantu dalam pelaksanaan program ini,” ucapnya.

Tim BPN melalui Waka Yuridis, Makmuri, menyebutkan, Desa Maribaya untuk tahun 2020 rencananya mendapat jatah kuota dari BPN sekitar 700 bidang tanah sesuai dengan peta lokasi yang dikeluarkan BPN di tahun ini.

Dikatakan, masyarakat yang akan mengikuti program PTSL harus dilengkapi keterangan identitas diri dengan melampirkan KTP dan KK. Sedangkan untuk identitas tanah bisa menggunakan Akte, Petok, Tupi dan identitas tanah yang warga masyarakat punya.

Lebih lanjut Makmuri menerangkan, ketika masyarakat belum punya keterangan atas tanah jangan dipaksakan karena nanti berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ketika memang belum punya keterangan yang terpenting bisa dipertanggungjawabkan dan harus ada surat pernyataan bermaterai serta ada tandatangan dan saksi," imbuhnya.

Pewarta : fR
Editor : deha


Diberdayakan oleh Blogger.