Kades Kedokansayang Setujui Mantan Kades Sewakan Tanah Bengkok, Ada Apa ?



TEGAL (KN),- Kepala Desa Kedokansayang, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Fatkhudin, ternyata menyetujui tanah bengkok desa disewakan oleh mantan Kades Tolib kepada orang lain.

Informasi yang dihimpun media ini, tanah bengkok yang disewakan itu seluas 6 bau atau setara dengan 42.000 – 44.400 meter persegi dengan harga sewa Rp.47.600.000 per tahun.

Padahal SK Tolib sebagai kades sudah berakhir pada Bulan April 2019. Sedangkan transaksi penyewaan tanah bengkok itu tanggal 7 November 2019 dengan masa sewa mulai tanggal 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2020.

Dari kantor Desa Kedokansayang, diperoleh keterangan, Kamis (16/1/2020) sedang terjadi pertemuan antara Kades Kedokasayang, Fatkhudin, mantan kades Tolib dan penyewa tanah bengkok desa, Waryono.

Fatkhudin mengatakan, penyewaan tanah bengkok ini sesuai adat budaya kades terdahulu dan sudah sesuai dengan mekanisme.

Ditanya berkaitan berita acara rapat musyawarah terkait penyewaan tanah bengkok, ternyata tidak dapat memperlihatkan data dokumen dimaksud. Namun ia berkilah sudah dirapatkan dan sesuai mekanisme.

Sementara itu, mantan kades, Tolib, menyebutkan, ia menyewakan tanah bengkok desa sekitar Rp.47.600.000,- karena merupakan tali asih kepadanya.

“Saya sudah menerimanya dari sesuai dengan perjanjian dan kades baru pun sudah mengetahuinya," kata Tolib.

Masih di tempat yang sama, Waryono, warga Brebes yang menggarap tanah bengkok tersebut, ia terus terang hanya meneruskan garapan saja.

“Kalau memang ini selesai dan kepala desa yang baru tidak berkenan menyewakan kepada saya monggo saja," katanya.

Hal senada disampaikan BPD, Sugito, saat ditanya perihal disewakannya tanah bengkok, ia menyetujui saja.

"Saya hanya menyetujui saja mas dan hasil musyawarah kita sudah diajukan ke Dispermas serta Bagian Hukum, tinggal menunggu diverifikasi,” ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Kecamatan Tarub, Darori, menjelaskan, SK kades lama berakhir April 2019 maka berkas yang diajukan musyawarah desa sudah habis masa berlakunya, jangan pelaksanaan tetap diterjang sementara berkas yang diajukan masih ngambang.

Pewarta : Fr
Editor : deha

Diberdayakan oleh Blogger.