Tahun 2020 Pemprov Jabar Tetapkan Perda Lansia




KUNINGAN (KN),- Tahun 2020 Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Perda tentang Lansia, diantaranya pelayanan kepada para lansia akan digratiskan. 

Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) Provinsi Jawa Barat, Numan Abdul Hakim, ketika berkunjung ke Kuningan yang diterima Bupati Kuningan, Acep Purnama, di Pendopo, Senin (9/12/2019). 

Mantan Wakil Gubernur Jabar itu berkeliling ke kabupaten dan kota di Jabar mensosialisasikan perda tersebut agar ke depan tidak ada lagi para lansia yang ditolak di rumah sakit karena kesulitan biaya. 

“Kita ketahui bersama gaji pensiunan hanya 70% dari gaji pokok terakhir ketika menjabat dan para lanjut usia sering kali dianggap sampah di masyarakat karena perannya mulai berkurang serta produktivitas yang sudah dimakan usia,” katanya. 

Dijelaskan, LLI sebagai wadah bagi para lanjut usia untuk terus berkarya dan memberikan pemikiran dalam partisipasinya membangun Jawa Barat, termasuk untuk Kuningan. 

Maksud kunjungannya ke Kuningan untuk pemantapan peran LLI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Sementara itu, Bupati Kuningan, Acep Purnama didampingi Ketua LLI Kabupaten Kuningan,  Djatnika dan Asisten Pembangunan Dadang Supardan, menyambut baik program Pemprov Jabar yang akan menggratiskan berbagai pelayanan untuk para lansia. 

“Program seperti ini akan sangat bermanfaat khususnya untuk para lansia dan tentunya ke depan program seperti ini akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan,” kata Acep. 

Di Kabupaten Kuningan pelayanan untuk para lansia sudah banyak diberikan tetapi baru sebatas kemudahan pelayanan, seperti bebas antri di bank dan pelayanan lainnya untuk para lansia. 

“Ke depan tentunya kita akan berkolaburasi dengan LLI Provinsi Jawa Barat dalam hal pelayanan kepada para lansia baik berupa layanan kesehatan dan memberikan fasilitas khusus untuk para lansia,” ucapnya.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.