203 Kades Terpilih Dilantik 27 Desember 2019




KUNINGAN  (KN),- Sebanyak 203 kepala desa baru hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Bulan November 2019 akan dilantik 27 Desember 2019 di GOR Ewangga Kuningan. 

“Terdiri dari 11 orang perempuan dan 192 laki-laki,” sebut Kabid Pemerintahan Desa, Ahmad Faruk mewakili Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (10/12/2019). 

Sedangkan berdasarkan usia, kades tertua yaitu Samir Syarifudin 79 tahun dari Desa Kadurama, Kecamatan Ciawigebang dan termuda Irfan Fauzi 38 tahun Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi. 

Ia menjelaskan, proses pilkades di Kabupaten Kuningan yang berjumlah 203 desa cukup panjang dan melelahkan. Terlebih lagi ketersediaan waktu, SDM dan anggaran yang terbatas. 

“Namun Alhamdulillah dengan segala keterbatasan tersebut secara umum pelaksanaan pemilihan kepala desa berlangsung aman, tertib dan lancar. Untuk itu saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut menyukseskan pilkades serentak ini,” katanya. 

Ia berharap setelah pelantikan kepala desa semua komponen masyarakat kembali bersatu, hilangkan perbedaan pada saat pelaksanaan pilkades. Karena perbedaan itu wajar terjadi dengan adanya pilihan masyarakat terhadap figur calon kepala desa. 

Para kepala desa yang terpilih untuk segera melakukan konsolidasi dengan seluruh masyarakat dan tidak membedakan mana pendukung dan bukan pendukung. 

“Kepada para calon kepala desa terpilih sebagai orang baru di pemerintah desa agar setiap melaksanakan kebijakan dikonsultasikan dulu dengan pihak terkait, sehingga langkah-langkah yang diambil tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” harapnya. 

Dicontohkan, ketika kampanye ada janji pergantian perangkat desa. Itu sesungguhnya tidak dapat dilakukan karena pemberhentian perangkat desa tidak bisa semena-mena. 

“Pemberhentian perangkat desa ada mekanisme, aturan dan syarat yang harus ditempuh,” jelasnya. 

Jika terdapat perangkat desa menjadi "bagong" (tim sukses salah satu calon kepala desa, red) ia menerangkan, dalam regulasi sudah dinyatakan perangkat desa harus netral. 

Sehingga bilamana ada perangkat desa melakukan hal itu, maka kepala desa atau pejabat bisa memberikan sanksi secara bertahap dan tidak bisa langsung diberhentikan. 

Mengenai hubungan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan kepala desa yang baru, ia mengatakan, BPD dibentuk secara terpisah dengan proses pemilihan kepala desa dan masa kerja BPD baru beberapa bulan karena dilantik pada tahun 2019. 

BPD yang sudah ada dan baru terbentuk diharapkan mampu bekerja sama dengan pemerintah desa dengan memiliki semangat tiga pilar. 

“Pertama pilar pengawal, kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Kedua pilar menjaga wibawa pemerintah desa. Ketiga sebagai pelopor penyelenggaraan pemerintah desa,” katanya.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.