Tahun 2019 BNN Kuningan Ungkap Satu Kasus Kejahatan Narkotika




KUNINGAN (KN),- Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan pada periode Januari hingga Desember 2019, melalui bidang pemberantasan berhasil mengungkap satu kasus kejahatan narkotika.

“Tersangka dua orang dengan barang bukti 0,44 gram dan berkas kasus sudah P21,” terang Kepala BNN Kuningan, Edi Heryadi, saat jumpa pers laporan akhir tahun 2019 di kantor BNN Kuningan, Senin (23/12/2019).

Dijelaskan, BNN Kuningan sebagai lembaga negara memiliki kewajiban penuh penanganan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Kuningan.

Di BNN Kuningan, imbuh Edi, terdapat empat pilar yaitu Bagian Umum, Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Pemberantasan dan Seksi Rehabilitasi.

Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan kegiatan advokasi dan asistensi penguatan pembangunan berwawasan anti narkotika terhadap institusi pendidikan Kabupaten Kuningan, pelaksanaan desiminasi informasi P4GN melalui sosialisasi dan penyuluhan di media cetak luar ruang dan media cetak lainnya.

“Seperti spanduk, baligho, media elektronik (radio) dan online untuk desiminasi informasi branding,” katanya.

Disebutkan, persentase masyarakat yang terpapar informasi P4GN adalah 7,51%. Hal itu mengacu kepada jumlah rekapitulasi kegiatan dan sebaran informasi 84.830 dibagi jumlah penduduk wilayah regional BNN Kuningan 1.129.233 jiwa (data Disdukcapil) dikalikan 100%.

Selain itu pula, upaya penyelamatan penyalahgunaan atau korban penyalahguna dilakukan rehabilitasi. Tahun 2019 telah merehabilitasi 35 orang hingga dinyatakan pulih dari aksi narkoba.

“Sesuai aturan, penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri, bukan pengedar atau bandar, maka dilakukan rehabilitas,” katanya.

BNN sudah membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) dengan komposisi, Ketua dari BNN Kuningan (Kepala BNN) anggota terdiri dari Kejaksaan Negeri, Polres Kuningan, BNN dan Lapas.

deha--

Diberdayakan oleh Blogger.