Pendidikan Politik bagi Kaum Perempuan (Refleksi Hari Ibu 22 Desember)



Oleh : Dudung Abdu Salam, MPd.

Pendahuluan
Pendidikan politik merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan pendidikan politik yang baik, maka kesadaran setiap warga Negara untuk terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses demokrasi akan semakin meningkat. 

Dalam pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa salah satu tujuan Negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, oleh karena itu banyak aspek yang harus dipenuhi agar bangsa ini maju dan beradab. Tujuan kehidupan berbangsa ini akan lebih mudah untuk dilaksanakan jika semua komponen dapat saling bekerjasama untuk mewujudkan. 

Salah satu kelompok penting yang harus dijangkau dalam upaya pencerdasan kehidupan bangsa adalah kaum perempuan. Keberadaan kaum perempuan yang secara kuantitas sangat banyak ini harus berperan sebagai objek produktif dan bermanfaat dalam proses pembangunan. Salah satu pembangunan yang harus dilakukan terhadap kaum perempuan ini adalah pembangunan demokrasi, melalui pendidikan politik. 

Pendidikan politik
Menurut Ramlan Surbakti, pengertian pendidikan politik harus dijelaskan terlebih dahulu mengenai sosialisasi politik. Surbakti (1999: 117) menjelaskan bahwa sosialisasi politik dibagi dua yaitu pendidikan politik dan indoktrinasi politik. 

Pendidikan politik merupakan sutu proses dialogis antara pemberi dan penerima pesan. Melalui proses ini para anggota masyarakat mengenal dan mempelajari nilai-nilai, norma-norma, dan symbol politik negaranya dari berbagai pihak dalam system politik seperti sekolah, pemerintah dan partai politik. 

Berdasarkan pendapat tersebut di atas bahwa pendidikan politik sebagai sarana sosialisasi politik kepada warga Negara. Pendidikan politik pada umumnya mengajarkan masyarakat untuk lebih mengenal system politik yang dijalankan di negaranya. 

Kemudian pendapat lain mengatakan bahwa pendidikan politik adalah suatu bentuk pendidikan yang dijalankan secara sengaja, terencana baik dalam bentuk formal ataupun informal yang mengajarkan setiap individu agar sikap dan perbuatannya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku secara sosial. 

Merujuk pendapat di atas, pendidikan politik adalah suatu upaya sadar yang dilakukan antara pemerintah dan para anggota masyarakat secara terencana, sistematis, dan dialogis dalam rangka mempelajari dan menurunkan berbagai konsep, simbol dan norma-norma politik dari satu generasi ke generasi selanjutnya. 

Pendidikan politik memiliki tujuan untuk membentuk tata perilaku seseorang agar sesuai dengan tujuan politik dapat menjadikan setiap individu sebagai partisipan politik yang bertanggung jawab. 

Urgensi pendidikan politik terhadap Perempuan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 sebanyak 187.781.884 orang. Rinciannya, 185.732.093 pemilih dalam negeri dan 2.049.791 pemilih di luar negeri. jumlah pemilih laki-laki di dalam negeri mencapai 92.802.671. Sementara, jumlah pemilih perempuan di dalam negeri mencapai 92.929.422. Jumlah pemilih perempuan lebih banyak sekitar 126 ribu dibanding pria. 

Sedangkan dalam konteks lokal pemilih kabupaten kuningan pada pemilu 2019 adalah 864.206 dengan rincian pemilih laki-laki 434.937 orang dan pemilih perempuan 429,269 orang. Tingkat partisipasi pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kuningan pemilih laki-laki 68.89 % dan tingkat partisipasi pemilih perempuan 79.30 %. ( sumber hasil pleno KPU Kabupaten Kuningan). 

Dari data tersebut dapat dilihat bahwa jumlah pemilih laki-laki lebih banyak dari pemilih perempuan. Namun tingkat partisipasi perempuan lebih besar dari laki-laki, sehingga dapat disimpulkan bahwa pemilih perempuan memiliki urgensi elektoral dalam pesta demokrasi. 

Namun tingkat partisipasi yang besar pada kaum perempuan ini tidak berbading lurus dengan jumlah keterwakilan perempuan di parlemen, dari jumlah 50 anggota dewan terpilih Kabupaten Kuningan tahun 2019, legislator perempuan berjumlah 11 orang atau 22% dari total kursi parlemen, jumlah ini belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30%. 

Dari gambaran data di atas, tentunya banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, partai politik, dan masyarakat untuk melakukan proses pendidikan politik terhadap kaum perempuan. 

Pertama ; Peran pemerintah 
Pemerintah (pusat maupun daerah) memberikan penguatan terhadap eksistensi organisasi keperempuan seperti Dharma Wanita, GOW, KPPI, ormas perempuan (Muslimat, Aisyiah) maupun organisasi mahasiswa perempuan. Organisasi –organisasi tersebut diberikan ruang/nutrisi gerakan pendidikan di komunitasnya sehingga menghasilkan kader-kader perempuan yang kuat dan mumpuni. 

Kedua : Peran partai politik
Partai politik harus mengoptimalkan pola pembinaan dan pengkaderan yang terstruktur dan sistematis dengan mengoptimalkan kader-kader di parlemen maupun kader non parlemen, khususnya rekruitmen dan penguatan terhadap kaum perempuan. 

Ketiga : Peran KPU 
Komisi pemilihan umum sebagai lembaga teknis penyelenggara pemilu yang diamanatkan oleh undang-undang tentu harus melakukan kegiatan pendidikan politik baik dilakukan ketika ada proses hajat demokrasi ataupun tidak ada proses hajat demokrasi dengan bekerjasama dengan stakeholder (pemerintah daerah-partai politik, perguruan tinggi maupun ormas dan ormawa). 

Tujuan pendidikan politik ini setidaknya dapat menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
  • Membangun kesadaran dan pemikiran kritis para pemilih perempuan untuk memilih dan berpartisipasi menyelenggarakan pemilu yang bersih dan anti politik uang.
  • Memberi informasi terkait prosedur memilih.
  • Membuka wawasan pemilih perempuan tentang berbagai isu kepemiluan seperti e government, peran media sosial dalam politik, pelanggaran pemilu dan daftar pemilih.
  • Kolaborasi proses pendidikan politik yang dilakukan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas, kapabilitas, aksestabilitas kaum perempuan dalam proses demokrasi yang bertujuan sebagaimana termaktub dalam tujuan Negara Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Wallahua’lam bishow.

*) Penulis : Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas 2018-2023.


Diberdayakan oleh Blogger.