BPN RI Bagikan Sertifikat PTSL kepada Warga Desa Margapadang




TEGAL (KN),- Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) membagikan sertifikat PTSL kepada warga masyarakat Desa Margapadang, Kecamatan Tarub, di aula balai desa setempat, Rabu (11/12/2019). 

Pembagian sertifikat tersebut selain dihadiri perwakilan BPN RI wilayah Kabupaten Tegal juga masyarakat penerima manfaat program PTSL dan Pemerintah Desa Margapadang. 

Kepala Desa Margapadang, Ali Wardono, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah sukses melaksanakan program PTSL di Desa Margapadang. 

Dikatakan, merupakan kebanggaan masyarakat dan pemerintah desa, program ini tepat sasaran dan masyarakat sangat terbantu dalam pembuatan sertifikat. 

Ia juga mengucapkan terima kasih kasih kepada perangkat desa, panitia serta semua elemen masyarakat yang sudah turut serta mensukseskan program ini. 

“Saya berharap dengan penyerahan sertifikat milik bapak ibu sekalian, bisa menjaga dengan baik dan bisa meningkatkan ekonomi bapak ibu sekalian karena bisa langsung diagunkan di bank," katanya. 

Sementara itu, salah satu warga setempat penerima program PTSL, Muhtazon, kepada media ini mengungkapkan kegembiraannya. Ia merasa sangat senang dan bersyukur atas adanya program ini. 

“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah terutama pemerintah desa yang sudah melaksanakan program sertifikat PTSL ini, sudah dari dulu kami warga Margapadang berharap ada program seperti ini tetapi baru kali ini setelah adanya kepala desa yang sekarang program ini bisa dilaksanakan,” katanya. 

Ia berulangkali menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang sudah mencanangkan program ini dan khususnya kepada pemerintah desa sebagai pelaksana serta semua elemen masyarakat Desa Margapadang yang sudah membantu mensukseskan program ini dengan baik. 

“Harapan saya program ini akan terus dilaksanakan di tahun berikutnya agar masyarakat terbantu dimudahkan dalam proses pembuatan sertifikat PTSL ini," harapnya.

Pewarta : sR
Editor : deha


Diberdayakan oleh Blogger.