BPN RI : Masyarakat Agar Teliti Data Sertifikat PTSL




TEGAL (KN),- Perwakilan BPN RI wilayah Kabupaten Tegal, Indra, mengatakan, sertifikat tanah merupakan salah satu bukti hak kepemilikan tanah, dengan adanya sertifikat masyarakat mempunyai hak untuk memiliki dan menguasai serta memanfaatkan tanah sesuai aturan hukum. 

Hal itu dikatakan pada saat pembagian sertifikat PTSL kepada warga masyarakat Desa Margapadang, Kecamatan Tarub, di aula balai desa setempat, Rabu (11/12/2019). 

Indra meminta semua masyarakat penerima sertifikat untuk meneliti nama, alamat, tanggal lahir serta denah lokasi bidang masing-masing. 

“Tolong nanti sertifikat bapak ibu diteliti nama, tanggal lahir dan letak tanahnya, kalau nanti ada kesalahan segera sampaikan ke kami kembali, jangan sampai lewat tahun anggaran,” katanya. 

Dijelaskan, jika melewati tahun anggaran khawatir karena aplikasi, komputerisasinya terhubung langsung dengan pusat maka sistem perbaikinya harus rutin. 

“Maka pemohon akan dikenakan biaya kepada negara, oleh sebab itu jika ada kesalahan maka segera sampaikan ke kami sebelum tahun anggaran berakhir," pintanya. 

Sesuai dengan pesan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, saat membagikan sertifikat secara simbolis di Slawi beberapa waktu yang lalu bahwa sertifikat ini bisa diagunkan di bank, tolong berhati-hati dalam artian dihitung-hitung kegunaan dan manfaatnya. 

Kalau sertifikat ini dijaminkan diusahakan untuk modal usaha atau mengembangkan usaha, jangan digunakan untuk keperluan yang sifatnya konsumtif. 

“Jangan sampai setelah dijaminkan kemudian bapak ibu sekalian tidak bisa mengembalikan, untuk itu kami sampaikan sekali lagi agar bapak ibu berhati-hati dan lebih bijaksana memanfaatkan sertifikat ini agar lebih bermanfaat," imbuhnya.

Pewarta : sR
Editor : deha

Diberdayakan oleh Blogger.