Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 6 Tokoh




JAKARTA (KN),- Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam orang tokoh yang semasa hidupnya dianggap berjasa dalam perjuangan di berbagai bidang.

Berjasa untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.  

"Penganugerahan dihadiri oleh para ahli waris dari keenam tokoh di Istana Negara, Jakarta, pada hari ini,” kata sumber Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden melalui WAG JarKomMedSos, Jumat (8/11/2019).  

Pemberian gelar tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang mengatur kriteria pemberian tanda kehormatan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 120/TK/Tahun 2019 yang ditandatangani pada 7 November 2019, Presiden Jokowi menetapkan keenam tokoh tersebut sebagai Pahlawan Nasional.

Mereka terdari dari Almarhumah Ruhana Kuddus, tokoh dari Provinsi Sumatera Barat. Almarhum Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (Oputa Yii Ko), tokoh dari Provinsi Sulawesi Tenggara dan Almarhum Prof. Dr. M. Sardjito, M.D., M.P.H., tokoh dari Provinsi DI Yogyakarta.

Kemudian, Almarhum Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakkir, tokoh dari Provinsi DI Yogyakarta. Almarhum Dr.(H.C.) A.A. Maramis, tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara dan Almarhum K.H. Masjkur, tokoh dari Provinsi Jawa Timur. (*)

Diberdayakan oleh Blogger.