Bamsoet : Memasyarakatkan UUD NRI 1945 Agar Dipahami Secara Utuh




JAKARTA (KN),- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, mengatakan, Memasyarakatkan UUD NRI 1945 dimaksudkan agar konstitusi negara dapat dipahami secara utuh oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Menjadi konstitusi yang hidup dan konstitusi yang bekerja untuk cita-cita kesejahteraan dan keadilan sosial,” katanya dalam Seminar Nasional Sespimti Polri Dikreg ke-28, 'Pembangunan SDM Unggul dan Pancasilais Guna Menyongsong Indonesia Emas 2045’ di Jakarta, Jumat (8/11/19).

Legislator Partai Golkar Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini menambahkan, kesadaran yang kuat juga sangat diperlukan untuk mempertahankan NKRI, yaitu kesadaran tentang kesatuan dalam satu bahtera kehidupan yang bernama NKRI.

“Bahtera ini harus dijaga dan dirawat oleh semua orang yang menjadi penumpangnya karena keselamatan bahtera NKRI tidak hanya bergantung kepada nahkoda saja, tetapi kepada siapa saja yang ada di bahtera ini," tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan lebih lanjut, setiap warna negara Indonesia yang beragam dan majemuk ini juga harus memberikan pengakuan kepada distingsi dan perbedaan yang dimiliki setiap orang, setiap kelompok, setiap bahasa, setiap budaya dan setiap adat istiadat.

Tidak ada satu pun yang berhak mengklaim bahwa dirinya atau kelompoknya yang paling benar. Di sinilah pentingnya memasyarakatkan pilar yang keempat, yaitu Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Empat Pilar MPR RI sebagai konsepsi kebangsaan dan kenegaraan tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untuk bisa berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa sendiri.

“Setiap penyelenggara negara dan segenap warga negara harus memiliki keyakinan, bahwa prinsip-prinsip moral ke-Indonesian dalam Empat Pilar MPR RI dapat memandu tercapainya perikehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur," pungkas Bamsoet.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.