KUNINGAN (KN),- Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi SDM dan Parmas, Dudung Abdu Salam, mengapresiasi diluncurkannya Aplikasi M...
KUNINGAN (KN),- Komisioner KPU Kabupaten
Kuningan Divisi SDM dan Parmas, Dudung Abdu Salam,
mengapresiasi diluncurkannya Aplikasi Mobile Layanan Informasi Publik (E-PPID) Berbasis
Android oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Ia mengatakan, peluncuran dilakukan di
sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Kehumasan dan Pengelolaan Informasi Publik di
Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Senin 18 Nopember 2019.
“Dalam Pasal 14 UU Nomor 7 tahun 2017 KPU
wajib menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat,” katanya
kepada media ini usai kegiatan RPP Goes To School/Campus di Uniku, Rabu
(20/11/2019).
Menurutnya, jika dikaji lebih mendalam,
E-PPID dibuat sebagai sumber data dan informasi untuk pengambilan kebijakan.
Selain itu pula, sebagai rujukan nasional
bagi KPU seluruh Indonesia, memudahkan
koordinasi antara satker di lingkungan KPU serta bentuk pertanggungjawaban,
transparansi dan kepercayaan publik kepada KPU.
Dengan
adanya E-PPID, diharapkan implementasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap
informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.
“Semoga E-PPID juga bisa menjadi alternatif
untuk mampu mencerdaskan masyarakat sehingga dapat meminimalisir penyebaran
berita bohong (hoaks). Hoaks, terjadi salah satunya disebabkan karena
kurangnya literasi kepemiluan di ruang-ruang publik,” tutur Dudung.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk turut
memanfaatkan fasilitas yang sudah disediakan KPU dan mengunduh aplikasinya di
play store dengan mengklik ppid.kpu.go.id.
deha--