KPU Kuningan Apresiasi Diluncurkannya E-PPID




KUNINGAN (KN),- Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi SDM dan Parmas, Dudung Abdu Salam, mengapresiasi diluncurkannya Aplikasi Mobile Layanan Informasi Publik (E-PPID) Berbasis Android oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Ia mengatakan, peluncuran dilakukan di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Kehumasan dan Pengelolaan Informasi Publik di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Senin 18 Nopember 2019.

“Dalam Pasal 14 UU Nomor 7 tahun 2017 KPU wajib menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat,” katanya kepada media ini usai kegiatan RPP Goes To School/Campus di Uniku, Rabu (20/11/2019).

Menurutnya, jika dikaji lebih mendalam, E-PPID dibuat sebagai sumber data dan informasi untuk pengambilan kebijakan.

Selain itu pula, sebagai rujukan nasional bagi KPU seluruh Indonesia,  memudahkan koordinasi antara satker di lingkungan KPU serta bentuk pertanggungjawaban, transparansi dan kepercayaan publik kepada KPU.

Dengan adanya E-PPID, diharapkan implementasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.

“Semoga E-PPID juga bisa menjadi alternatif untuk mampu mencerdaskan masyarakat sehingga dapat meminimalisir penyebaran berita bohong (hoaks). Hoaks, terjadi salah satunya disebabkan karena kurangnya literasi kepemiluan di ruang-ruang publik,” tutur Dudung.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk turut memanfaatkan fasilitas yang sudah disediakan KPU dan mengunduh aplikasinya di play store dengan mengklik ppid.kpu.go.id.

deha--

Diberdayakan oleh Blogger.