Airlangga Beri Hak Suara Plt di Munas Golkar Langgar Konstitusi Partai




JAKARTA (KN),- Ketua Tim Pemenangan Bambang Soesatyo, Ahmadi Noor Supit, menegaskan, keberadaan 7 Plt DPD Partai Golkar Tingkat I Provinsi dan 32 Plt DPD Partai Golkar Tingkat II Kabupaten/Kota merupakan bukti nyata pelanggaran Airlangga Hartarto terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi. 

“Airlangga berambisi pribadi melanggengkan kekuasaan, sikap menghalalkan segala cara dengan tidak patuh terhadap konstitusi partai mencerminkan Airlangga bukanlah sosok yang demokratis, melainkan otoriter,” tandas Ahmadi, di Jakarta, Sabtu (30/11/2019). 

Ia menjelaskan, Peraturan Organisasi Partai Golkar, PO-08 No.08/DPP/GOLKAR/VIII/2010, dalam Pasal 7 Ayat (3) menyatakan Pelaksana Tugas Ketua wajib menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa dalam waktu dua bulan terhitung sejak tanggal penetapan sebagai Pelaksana Tugas. 

“Langkah Airlangga yang membiarkan Plt lebih dari dua bulan, sama saja dengan menginjak konstitusi partai," katanya. 

Ahmadi memaparkan, para Plt DPD I tersebut antara lain Ahmad Doli Kurnia (Sumatera Utara), Sarmuji (Jambi), Rizal Mallarangeng (DKI Jakarta), Zainuddin Amali (Jawa Timur), Gde Sumarjaya Linggih (Bali), Muhtarudin (Kalimantan Timur) dan Ibnu Munzir (Sulawesi Barat). 

Ada pula para pengurus DPD Tingkat II yang di-Plt karena tidak sejalan dengan Airlangga Hartarto, terdiri dari, Kabupaten Batubara, Sumut (23 Maret 2019), Kab. Sijunjung, Sumbar (April 2018), Kota Dumai, Riau (25 Sept 2019) dan Kab. Lebong, Bengkulu (25 Sept 2019). 

Daerah lainnya, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu (25 Sept 2019), Kab. Seluma, Bengkulu (31 Okt 2019), Kab. Bengkulu Utara, Bengkulu (5 Nov 2019), Kota Cirebon, Jabar (6 Juli 2019), Kab. Bekasi, Jabar (9 Juli 2019) dan Kab. Indramayu, Jabar (23 Okt 2019). 

Kemudian, Kabupaten Wonosobo, Jateng (8 April 2019), Kab. Sragen, Jateng (8 Juli 2019), Kab. Pasuruan, Jatim (11 Okt 2018), Kab. Bangli, Bali (23 Mei 2019), Kab. Jembrana, Bali (23 Mei 2019), Kab. Badung, Bali (23 Mei 2019) dan Kab. Karangasem, Bali (23 Mei 2019). 

Selanjutnya, Kabupaten Tabanan, Bali (23 Mei 2019), Kab. Buleleng, Bali (23 Mei 2019), Kab. Sabu Raijua, NTT (30 Okt 2019) dan Kota Samarinda, Kaltim (April 2019), Kab. Bantaeng, Sulsel (17 Nov 2016), Kab. Takalar, Sulsel (17 Nov 2016) dan Kab. Palopo, Sulsel (17 Nov 2016). 

Selain itu pula, Kabupaten Luwu, Sulsel (8 Okt 2019), Kab. Morowali Utara, Sulteng (23 Okt 2019), Kab. Minsel, Sulut (terpilih Ketua DPD I), Kab. Halbar, Malut (11 Juli 2019), Kab. Haltim, Malut (11 Juli 2019), Kab. Tidore Kep, Malut (11 Juli 2019) dan Kab. Sarmi, Papua (Nov 2019). 

Ia menyebutkan, awalnya 10 DPD II di Maluku juga di-Plt, namun dianulir setelah balik badan menyatakan komitmen mendukung Airlangga Hartarto pada 10 Juli 2019. 

“Ini menjadi bukti betapa Airlangga menggunakan jabatan untuk menekan dan mengintimidasi demi syahwat kekuasaan, bukan sebagai alat perjuangan menegakkan nilai-nilai luhur Karya Kekaryaan Partai Golkar," tegas Ahmadi. 

Menurutnya, keberadaan Plt bukanlah kehendak kader Partai Golkar di daerah, melainkan atas penunjukan dari pusat. Jadi tidak merepresentasikan kedaulatan kader Partai Golkar di daerah yang telah berjuang membesarkan Partai Golkar. 

Lagi pula, konstitusi partai juga mengatur, menjelang enam bulan sebelum Musyawarah Nasional (Munas), tidak boleh ada lagi Plt di berbagai daerah. Konstitusi partai juga mengatur bahwa Plt tidak punya hak suara dalam Munas. 

Ahmadi secara tegas mengatakan, membiarkan Plt untuk kemudian diberikan hak suara dalam Munas dengan mengangkangi konstitusi partai, sepertinya akan menjadi strategi picik yang dijalankan Airlangga Hartarto. 

“Padahal sikap seorang pemimpin dinilai dari seberapa besar ia menghormati peraturan. Sikap Airlangga Hartarto ini menjadi preseden buruk bagi Partai Golkar," pungkas Ahmadi Noor Supit.

Sumber : Bambang Soesatyo Center

Diberdayakan oleh Blogger.