RTLH di Desa Harjosari Lor Dinilai Menyalahi Aturan




TEGAL (KN),- Pekerjaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Harjosari Lor, Kecamatan Adiwerna, dinilai menyalahi aturan karena pekerjaan belum selesai ternyata ditinggalkan begitu saja.

Selain itu pula, pekerjaan yang dilaksanakan belum memenuhi batas wajar kelayakan dan serah terima pekerjaan selesai pun tidak ada.

Salah satu warga penerima bantuan RTLH yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan kamangkaranews, mengungkapkan, Rabu (23/10/2019)  dirinya merasa tidak puas karena pekerjaanya masih belum layak sudah ditinggal tanpa ada kabar kelanjutan.

"Pekerjaan 13 hari mas prosesinya dan yang tiga hari saya harus bayar sendiri karena dari pengawas cuman dikasih waktu 10 hari saja. Menurut saya tidak pantas dan akhirnya inisiatif saya pekerjaan dilanjutkan sendiri walaupun pelan pelan,” katanya.

Hal senada diungkapkan penerima bantuan RTLH lainnya, mengecat sendiri rumahnya meskipun mendapat bantuan sekitar Rp.17,5 juta tapi dipotong untuk tukang Rp.2,5 juta, sisanya yang Rp15 juta untuk pengiriman matrial dan lain-lain sehingga totalnya Rp14 jt dan Rp1 jt untuk perangkat desa.

Sementara itu, Sekretaris Desa, Slamet Wargono, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, desa tidak tahu apa-apa karena semua arahan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Tata Ruang.

“Panjenengan kesana aja biar lebih jelas," katanya.

Casim dari Disperkim ketika dihubungi via WhatsApp tidak ada jawaban secara spesifik.

Terpisah, penggiat LSM GILAS, Slamet Rois, ketika diminta pendapatnya mengatakan, seharusnya pekerjaan ini lebih transparan dan serah terima pun harus jelas, jangan main tinggal saja.

Fr--


Diberdayakan oleh Blogger.