TEGAL (KN),- Pekerjaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Harjosari Lor, Kecamatan Adiwerna, dinilai menyalahi aturan karena peke...
TEGAL (KN),- Pekerjaan Rumah Tidak Layak Huni
(RTLH) di Desa Harjosari Lor, Kecamatan Adiwerna, dinilai menyalahi aturan
karena pekerjaan belum selesai ternyata ditinggalkan begitu saja.
Selain itu pula, pekerjaan yang dilaksanakan
belum memenuhi batas wajar kelayakan dan serah terima pekerjaan selesai pun
tidak ada.
Salah satu warga penerima bantuan RTLH yang
tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan kamangkaranews, mengungkapkan,
Rabu (23/10/2019) dirinya merasa tidak
puas karena pekerjaanya masih belum layak sudah ditinggal tanpa ada kabar
kelanjutan.
"Pekerjaan 13 hari mas prosesinya dan
yang tiga hari saya harus bayar sendiri karena dari pengawas cuman dikasih
waktu 10 hari saja. Menurut saya tidak pantas dan akhirnya inisiatif saya pekerjaan
dilanjutkan sendiri walaupun pelan pelan,” katanya.
Hal senada diungkapkan penerima bantuan RTLH lainnya,
mengecat sendiri rumahnya meskipun mendapat bantuan sekitar Rp.17,5 juta tapi dipotong
untuk tukang Rp.2,5 juta, sisanya yang Rp15 juta untuk pengiriman matrial dan
lain-lain sehingga totalnya Rp14 jt dan Rp1 jt untuk perangkat desa.
Sementara itu, Sekretaris Desa, Slamet Wargono,
ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, desa tidak tahu apa-apa karena
semua arahan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Tata Ruang.
“Panjenengan kesana aja biar lebih jelas,"
katanya.
Casim dari Disperkim ketika dihubungi via WhatsApp
tidak ada jawaban secara spesifik.
Terpisah, penggiat LSM GILAS, Slamet Rois, ketika
diminta pendapatnya mengatakan, seharusnya pekerjaan ini lebih transparan dan
serah terima pun harus jelas, jangan main tinggal saja.
Fr--