RTLH di Desa Harjosari Lor Dinilai Menyalahi Aturan

TEGAL (KN),- Pekerjaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Harjosari Lor, Kecamatan Adiwerna, dinilai menyalahi aturan karena peke...




TEGAL (KN),- Pekerjaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Harjosari Lor, Kecamatan Adiwerna, dinilai menyalahi aturan karena pekerjaan belum selesai ternyata ditinggalkan begitu saja.

Selain itu pula, pekerjaan yang dilaksanakan belum memenuhi batas wajar kelayakan dan serah terima pekerjaan selesai pun tidak ada.

Salah satu warga penerima bantuan RTLH yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan kamangkaranews, mengungkapkan, Rabu (23/10/2019)  dirinya merasa tidak puas karena pekerjaanya masih belum layak sudah ditinggal tanpa ada kabar kelanjutan.

"Pekerjaan 13 hari mas prosesinya dan yang tiga hari saya harus bayar sendiri karena dari pengawas cuman dikasih waktu 10 hari saja. Menurut saya tidak pantas dan akhirnya inisiatif saya pekerjaan dilanjutkan sendiri walaupun pelan pelan,” katanya.

Hal senada diungkapkan penerima bantuan RTLH lainnya, mengecat sendiri rumahnya meskipun mendapat bantuan sekitar Rp.17,5 juta tapi dipotong untuk tukang Rp.2,5 juta, sisanya yang Rp15 juta untuk pengiriman matrial dan lain-lain sehingga totalnya Rp14 jt dan Rp1 jt untuk perangkat desa.

Sementara itu, Sekretaris Desa, Slamet Wargono, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, desa tidak tahu apa-apa karena semua arahan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Tata Ruang.

“Panjenengan kesana aja biar lebih jelas," katanya.

Casim dari Disperkim ketika dihubungi via WhatsApp tidak ada jawaban secara spesifik.

Terpisah, penggiat LSM GILAS, Slamet Rois, ketika diminta pendapatnya mengatakan, seharusnya pekerjaan ini lebih transparan dan serah terima pun harus jelas, jangan main tinggal saja.

Fr--




Nama

BERITA,2021,FEATURE,445,HEADLINE,2406,OPINI,34,RAGAM,18,
ltr
item
kamangkaranews: RTLH di Desa Harjosari Lor Dinilai Menyalahi Aturan
RTLH di Desa Harjosari Lor Dinilai Menyalahi Aturan
https://1.bp.blogspot.com/-Ya8cwZkt1CE/XbBK2ysFCBI/AAAAAAAADIs/8DIddN311uc114jW--yYKn4UGnGLMLKSACNcBGAsYHQ/s640/RTLH.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-Ya8cwZkt1CE/XbBK2ysFCBI/AAAAAAAADIs/8DIddN311uc114jW--yYKn4UGnGLMLKSACNcBGAsYHQ/s72-c/RTLH.jpg
kamangkaranews
https://www.kamangkaranews.com/2019/10/rtlh-di-desa-harjosari-lor-dinilai.html
https://www.kamangkaranews.com/
https://www.kamangkaranews.com/
https://www.kamangkaranews.com/2019/10/rtlh-di-desa-harjosari-lor-dinilai.html
true
2411474526934600298
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content