TEGAL (KN),- Sejumlah orang tua atau wali murid SMPN 2 Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mengeluhkan adanya pungutan pemenuhan ...
TEGAL (KN),- Sejumlah orang tua atau wali
murid SMPN 2 Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mengeluhkan adanya
pungutan pemenuhan prasarana dan sarana untuk pengadaan komputer sebesar Rp550.000
per siswa.
Hal ini terungkap dalam rapat komite sekolah beberapa
waktu yang lalu di sekolah tersebut, orang tua atau wali murid mendapat
penjelasan adanya kekurangan kebutuhan komputer sebanyak 21 unit.
Salah satu wali murid kelas 7 berinisial
"Z" kepada media ini mengatakan, ia dimintai sumbangan sebesar Rp550.000
oleh sekolah untuk membeli komputer.
“Yang namanya sumbangan kan harus sesuai
kemampuan tapi disini diharuskan segitu meskipun boleh dicicil tapi Bulan
Desember harus sudah lunas semua,” katanya, Senin (23/9/2019).
Senada dengan itu, orang tua murid lainnya
yang enggan disebutkan namanya, kepada media ini mengungkapkan keberatannya.
"Jangankan untuk bayar chas (tunai), dicicil
saja kami harus mikir darimana uangnya, sementara uang sumbangan yang diminta
oleh sekolah sebesar Rp300.000 waktu kenaikan kelas IX saja terpaksa saya
pinjam hingga sekarang belum lunas, ini malah diminta sumbangan lagi," keluhnya.
Terpisah Kepala SMPN 2 Lebaksiu, Supendi, ketika
media ini datang ke kantornya untuk melakukan konfirmasi, Senin (23/9/2019) tidak
ada di tempat.
Menurut informasi, ia dalam keadaan kurang
sehat, hanya diwakili oleh Zaeni salah seorang guru di sekolah tersebut.
"Kepala sekolah masih istirahat karena kurang
sehat, untuk informasi data berkaitan dengan SK komite dan AD/ART komite ada di
ruangan kepala sekolah, saya tidak berani dikhawatirkan nanti beliau tambah
sakit atau terjadi sesuatu," kilahnya.
Sementara itu aktifis peduli pendidikan,
Slamet, yang tergabung dalam LSM BINUS mengatakan, semua kegiatan berkaitan
dengan penggalangan dana dari masyarakat sudah ada ketentuan dan mekanisme yang
jelas dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite.
“Sudah sangat jelas disebutkan di dalam pasal
12 huruf B bahwa komite dilarang meminta sumbangan kepada peserta didik maupun
orang tua/wali murid dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Namun terkadang hal itu tidak dihiraukan oleh
satuan pendidikan dengan alasan yang klasik yaitu sekolah butuh anggaran yang
tidak bisa dianggarkan oleh BOS.
Menurutnya, selagi satuan pendidikan melalui
komite melakukan kegiatan sesuai mekanisme yang benar dan memenuhi prinsip
mufakat, prinsip keadilan, prinsip keterbukaan serta prinsip akuntabilitas, tidak
akan terjadi masalah di kemudian hari.
“Intinya sumbangan masyarakat itu perlu untuk
kemajuan pendidikan karena tanggungjawab pendidikan juga ada di masyarakat
selain dari pemerintah namun harus sesuai prinsip," katanya.
Tim kamangkaranews.com