Wali Murid SMPN 2 Lebaksiu Keluhkan Pungutan Pengadaan Komputer



TEGAL (KN),- Sejumlah orang tua atau wali murid SMPN 2 Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mengeluhkan adanya pungutan pemenuhan prasarana dan sarana untuk pengadaan komputer sebesar Rp550.000 per siswa.

Hal ini terungkap dalam rapat komite sekolah beberapa waktu yang lalu di sekolah tersebut, orang tua atau wali murid mendapat penjelasan adanya kekurangan kebutuhan komputer sebanyak 21 unit.

Salah satu wali murid kelas 7 berinisial "Z" kepada media ini mengatakan, ia dimintai sumbangan sebesar Rp550.000 oleh sekolah untuk membeli komputer.

“Yang namanya sumbangan kan harus sesuai kemampuan tapi disini diharuskan segitu meskipun boleh dicicil tapi Bulan Desember harus sudah lunas semua,” katanya, Senin (23/9/2019).

Senada dengan itu, orang tua murid lainnya yang enggan disebutkan namanya, kepada media ini mengungkapkan keberatannya.

"Jangankan untuk bayar chas (tunai), dicicil saja kami harus mikir darimana uangnya, sementara uang sumbangan yang diminta oleh sekolah sebesar Rp300.000 waktu kenaikan kelas IX saja terpaksa saya pinjam hingga sekarang belum lunas, ini malah diminta sumbangan lagi," keluhnya.

Terpisah Kepala SMPN 2 Lebaksiu, Supendi, ketika media ini datang ke kantornya untuk melakukan konfirmasi, Senin (23/9/2019) tidak ada di tempat.

Menurut informasi, ia dalam keadaan kurang sehat, hanya diwakili oleh Zaeni salah seorang guru di sekolah tersebut.

"Kepala sekolah masih istirahat karena kurang sehat, untuk informasi data berkaitan dengan SK komite dan AD/ART komite ada di ruangan kepala sekolah, saya tidak berani dikhawatirkan nanti beliau tambah sakit atau terjadi sesuatu," kilahnya.

Sementara itu aktifis peduli pendidikan, Slamet, yang tergabung dalam LSM BINUS mengatakan, semua kegiatan berkaitan dengan penggalangan dana dari masyarakat sudah ada ketentuan dan mekanisme yang jelas dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite.

“Sudah sangat jelas disebutkan di dalam pasal 12 huruf B bahwa komite dilarang meminta sumbangan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Namun terkadang hal itu tidak dihiraukan oleh satuan pendidikan dengan alasan yang klasik yaitu sekolah butuh anggaran yang tidak bisa dianggarkan oleh BOS.

Menurutnya, selagi satuan pendidikan melalui komite melakukan kegiatan sesuai mekanisme yang benar dan memenuhi prinsip mufakat, prinsip keadilan, prinsip keterbukaan serta prinsip akuntabilitas, tidak akan terjadi masalah di kemudian hari.

“Intinya sumbangan masyarakat itu perlu untuk kemajuan pendidikan karena tanggungjawab pendidikan juga ada di masyarakat selain dari pemerintah namun harus sesuai prinsip," katanya.

Tim kamangkaranews.com

Diberdayakan oleh Blogger.