JAKARTA (KN),- Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI kemarin dan forum lobi hari ini sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Lembaga Permas...
JAKARTA (KN),- Badan Musyawarah (Bamus) DPR
RI kemarin dan forum lobi hari ini sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Lembaga
Permasyarakatan.
Hal itu dikatakan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo,
dalam siaran persnya usai Sidang Paripurna di DPR, Selasa (24/9/2019).
“Untuk memberikan waktu, baik kepada DPR
maupun pemerintah, mengkaji dan mensosialisasikan kembali secara masif isi dari
kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya,” katanya.
Sedangkan dua RUU lainnya, yakni RUU
Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan ditingkat I dan belum masuk
dalam tahap pengambilan keputusan.
Terkait dengan pengesahan RUU KUHP yang
ditunda, sebagaimana disampaikan dalam rapat konsultasi antara Presiden dengan
Pimpinan DPR RI didampingi Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi III DPRI, di
Istana Negara, Jakarta, Senin kemarin telah disepakati untuk ditunda.
“Sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata
cara yang ada di DPR,” katanya.
Mengingat Pasal 20 ayat (2) UUD 1945
mengamanatkan bahwa “Setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama. Tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka setiap RUU tidak
bisa disahkan menjadi UU”
Karena ditunda, maka DPR RI bersama
pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP,
khususnya yang menjadi sorotan publik.
“Kita juga akan gencarkan kembali sosialisasi
tentang RUU KUHP. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh,
tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin
mengebiri hak-hak rakyat," ujarnya.
deha--