DPR RI Tunda Empat RUU yang Diminta Presiden




JAKARTA (KN),- Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI kemarin dan forum lobi hari ini sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan.

Hal itu dikatakan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, dalam siaran persnya usai Sidang Paripurna di DPR, Selasa (24/9/2019).

“Untuk memberikan waktu, baik kepada DPR maupun pemerintah, mengkaji dan mensosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya,” katanya.

Sedangkan dua RUU lainnya, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan ditingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.

Terkait dengan pengesahan RUU KUHP yang ditunda, sebagaimana disampaikan dalam rapat konsultasi antara Presiden dengan Pimpinan DPR RI didampingi Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi III DPRI, di Istana Negara, Jakarta, Senin kemarin telah disepakati untuk ditunda.

“Sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara yang ada di DPR,” katanya.

Mengingat Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa “Setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU”

Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik.

“Kita juga akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," ujarnya.

deha--

Diberdayakan oleh Blogger.