KUNINGAN (KN),- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan, Hanif Hanafi mengatakan, lebih baik menikah di Kantor U...
KUNINGAN (KN),- Kepala Kantor Kementerian
Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan, Hanif Hanafi mengatakan, lebih baik menikah
di Kantor Urusan Agama (KUA) karena tidak dipungut biaya alias gratis.
“Pencatatan nikah di KUA tidak dipungut biaya
alias Rp.0, sedangkan jika proses pernikahan tempatnya di luar KUA misalnya di
rumah atau tempat lainnya, biayanya Rp600.000,” sebutnya kepada kamangkaranews.com, Kuningan, Rabu (25/9/2019).
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia (PP RI) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Agama.
Pembayaran biaya pencatatan nikah di luar KUA
disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan akan masuk ke kas negara berupa
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Ada perbedaan antara menikahkan dengan
pencatatan nikah. Orang yang menikahkan adalah orang tua atau wali dari pengantin.
Sedangkan petugas KUA (Penghulu) bertugas melakukan pencatatan nikah
sesuai hukum negara,” katanya.
Menyikapi Sidang Itsbat Nikah yang
selenggarakan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS)
Kabupaten Kuningan bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) dan Disdukcapil beberapa waktu lalu, ia memberikan apresiasi.
Dalam Sidang Itsbat Nikah tersebut, pasangan
suami istri yang menikah siri tidak tercacat dalam pencatatan hukum negara,
diberikan Buku Nikah sebagaimana layaknya menikah di KUA atau dicatat petugas
pencatatan nikah setelah melalui proses dan persyaratan yang ditentukan.
Masih menurut Hanif, beberapa pasangan yang
menikah siri beralasan tidak melakukan pernikahan di KUA karena faktor ekonomi.
Padahal sebenarnya menikah di KUA tidak dipungut biaya, kecuali tempatnya bukan
di KUA.
“Sejak awal lebih baik menikah di KUA karena
akan lebih nyaman, tenang dan tercatat dalam hukum negara maupun administrasi
kependudukan, seperti Buku Nikah, mudah merubah status dalam KTP dan Kartu Keluarga
serta membuat Akte Lahir Anak,” katanya.
Sementara itu, Humas Kemenag Kuningan, Zaenal
Arifin, menambahkan, pembayaran biaya pencatatan nikah yang tempatnya di luar
KUA, seperti di rumah, terkadang orang tua pengantin malas menyetorkan pembayaran
biaya tersebut ke BRI.
Mereka menitipkan biaya itu ke petugas
pencatatan nikah (Penghulu), kemudian petugas tadi menyetorkan ke
BRI.
“Ini menjadi polemik bagi orang yang tidak
paham atau tidak mengetahui kronologisnya, sehingga petugas pencatatan nikah dari
KUA dituding menerima uang biaya nikah, padahal uang itu merupakan titipan,”
katanya.
Aturan biaya transportasi dan jasa profesi
petugas pencatatan nikah yang melakukan tugasnya di luar KUA Rp600.000 sesuai Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19
Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada
Kementerian Agama.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, jika akan
menikah atau menikahkan sebaiknya di KUA. Jikapun tempatnya di luar
KUA agar menyetorkan langsung biaya pencatatan nikah ke BRI,” harapnya.
deha--