Kakankemenag : Menikah di KUA Gratis



KUNINGAN (KN),- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan, Hanif Hanafi mengatakan, lebih baik menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) karena tidak dipungut biaya alias gratis.

“Pencatatan nikah di KUA tidak dipungut biaya alias Rp.0, sedangkan jika proses pernikahan tempatnya di luar KUA misalnya di rumah atau tempat lainnya, biayanya Rp600.000,” sebutnya kepada kamangkaranews.com, Kuningan, Rabu (25/9/2019).

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Agama.

Pembayaran biaya pencatatan nikah di luar KUA disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan akan masuk ke kas negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Ada perbedaan antara menikahkan dengan pencatatan nikah. Orang yang menikahkan adalah orang tua atau wali dari pengantin. Sedangkan petugas KUA (Penghulu) bertugas melakukan pencatatan nikah sesuai hukum negara,” katanya.

Menyikapi Sidang Itsbat Nikah yang selenggarakan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kuningan bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Disdukcapil beberapa waktu lalu, ia memberikan apresiasi.

Dalam Sidang Itsbat Nikah tersebut, pasangan suami istri yang menikah siri tidak tercacat dalam pencatatan hukum negara, diberikan Buku Nikah sebagaimana layaknya menikah di KUA atau dicatat petugas pencatatan nikah setelah melalui proses dan persyaratan yang ditentukan.

Masih menurut Hanif, beberapa pasangan yang menikah siri beralasan tidak melakukan pernikahan di KUA karena faktor ekonomi. Padahal sebenarnya menikah di KUA tidak dipungut biaya, kecuali tempatnya bukan di KUA.

“Sejak awal lebih baik menikah di KUA karena akan lebih nyaman, tenang dan tercatat dalam hukum negara maupun administrasi kependudukan, seperti Buku Nikah, mudah merubah status dalam KTP dan Kartu Keluarga serta membuat Akte Lahir Anak,” katanya.

Sementara itu, Humas Kemenag Kuningan, Zaenal Arifin, menambahkan, pembayaran biaya pencatatan nikah yang tempatnya di luar KUA, seperti di rumah, terkadang orang tua pengantin malas menyetorkan pembayaran biaya tersebut ke BRI.

Mereka menitipkan biaya itu ke petugas pencatatan nikah (Penghulu), kemudian petugas tadi menyetorkan ke BRI.

“Ini menjadi polemik bagi orang yang tidak paham atau tidak mengetahui kronologisnya, sehingga petugas pencatatan nikah dari KUA dituding menerima uang biaya nikah, padahal uang itu merupakan titipan,” katanya.

Aturan biaya transportasi dan jasa profesi petugas pencatatan nikah yang melakukan tugasnya di luar KUA Rp600.000 sesuai Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Agama.
  
“Kami menghimbau kepada masyarakat, jika akan menikah atau menikahkan sebaiknya di KUA. Jikapun tempatnya di luar KUA agar menyetorkan langsung biaya pencatatan nikah ke BRI,” harapnya.

deha-- 


Diberdayakan oleh Blogger.