Bamsoet : Kementerian ESDM Tak Perlu Percepat Larangan Ekspor Nikel




JAKARTA (KN),- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menilai Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 yang memuat ketentuan pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah dilakukan mulai tahun 2022 masih relevan diberlakukan.

Dalam siaran persnya, Bamsoet mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak perlu mengeluarkan peraturan menteri untuk mempercepat pelarangan ekspor tersebut menjadi akhir Desember 2019.

"Sebagaimana hari ini disampaikan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), bahwa dari sisi pengusaha tambang nasional, mereka masih membutuhkan kuota ekspor sampai 2022, sebagaimana PP No. 1/2017,” ujar Bamsoet, usai menerima pengurus APNI, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Menyambut aspirasi APNI, DPR RI akan segera mengirim surat kepada Kementerian ESDM sebagai respon atas penjelasan Dirjen Mineral dan Batu Bara.

“Siang ini Kementerian ESDM mengumumkan akan mengeluarkan Peraturan Menteri yang intinya menghentikan insentif ekspor nikel bagi pembangun smelter per tanggal 1 Januari 2020,” katanya.

Pengurus APNI yang hadir diantaranya, Ketua Umum Komjen Pol (purn) Insmerda Lebang, Wakil Ketua Umum I Wiratno, Sekretaris Umum Meidy Katrin Lengkey, Bidang Humas Tri Firdaus, Bidang Perizinan Al Maodudi, Bidang Lingkungan Maria Chandra dan Bidang SDM I.D. Susantyo.

Sedangkan Ketua DPR RI ditemani Anggota Komisi IV DPR RI Robert Kardinal, Anggota Komisi VII DPR RI Fadel Muhammad, Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait dan Mukhammad Misbakhun. (*)


Diberdayakan oleh Blogger.