JAKARTA (KN),- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menilai Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 yang memuat ketentuan pelarangan ekspor...
JAKARTA (KN),- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo,
menilai Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 yang memuat ketentuan pelarangan
ekspor bijih nikel kadar rendah dilakukan mulai tahun 2022 masih relevan
diberlakukan.
Dalam siaran persnya, Bamsoet mengatakan, Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak perlu mengeluarkan peraturan menteri
untuk mempercepat pelarangan ekspor tersebut menjadi akhir Desember 2019.
"Sebagaimana hari ini disampaikan
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), bahwa dari sisi pengusaha tambang
nasional, mereka masih membutuhkan kuota ekspor sampai 2022, sebagaimana PP No.
1/2017,” ujar Bamsoet, usai menerima pengurus APNI, di ruang kerja Ketua DPR
RI, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Menyambut aspirasi APNI, DPR RI akan segera
mengirim surat kepada Kementerian ESDM sebagai respon atas penjelasan Dirjen
Mineral dan Batu Bara.
“Siang ini Kementerian ESDM mengumumkan akan
mengeluarkan Peraturan Menteri yang intinya menghentikan insentif ekspor nikel
bagi pembangun smelter per tanggal 1 Januari 2020,” katanya.
Pengurus APNI yang hadir diantaranya, Ketua
Umum Komjen Pol (purn) Insmerda Lebang, Wakil Ketua Umum I Wiratno, Sekretaris
Umum Meidy Katrin Lengkey, Bidang Humas Tri Firdaus, Bidang Perizinan Al
Maodudi, Bidang Lingkungan Maria Chandra dan Bidang SDM I.D. Susantyo.
Sedangkan Ketua DPR RI ditemani Anggota
Komisi IV DPR RI Robert Kardinal, Anggota Komisi VII DPR RI Fadel Muhammad,
Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait dan Mukhammad Misbakhun. (*)