Warga Desa Surajaya Tolak Perpanjangan Izin Pertambangan




PEMALANG (KN),- Warga masyarakat Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, dengan tegas menolak perpanjangan izin pertambangan galian C milik Teguh Eka Saputra yang berlokasi di Pedukuhan Slarang, Desa Surajaya.

Hal ini diungkapkan warga masyarakat, tokoh pemuda dan karang taruna dalam forum dialog sosialisasi perpanjangan izin pertambangan di balai desa setempat, Selasa (27/8/2019).

Rapat dialog tersebut dihadiri pemerintah desa, BPD, pengusaha galian dan Babinsa serta masyarakat, tokoh pemuda maupun karangtaruna.

Kepala Desa Surajaya, Wasno, mengatakan, hari ini tokoh pemuda dan tokoh masyarakat dikumpulkan untuk berdialog dengan pemerintah desa dan pengembang galian guna kelanjutan  perpanjangan izin galian milik Teguh Eka Saputra.

Disebutkan, kontribusi dari pengembang ke desa senilai Rp10.000 per rit dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan desa.

“Jadi jangan ada anggapan bahwa saya mendapatkan Rp50.000.000 kemudian masyarakat hanya dapat Rp10.000, selama ada pertambangan ini saya tidak pernah menerima apapun dari pengembang,” sebut dia.

Lebih lanjut dikatakan, forum ini sangat menentukan nasib dan dampaknya tujuh pedukuhan yang ada di desa ini.

“Tetapi saya kembalikan kepada masyarakat, jadi di dalam forum dialog ini saya menyerahkan kepada masyarakat untuk kelangsungan pertambangan ini, mau dilanjut atau tidak izinnya, saya serahkan kepada kalian," katanya.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Pedukuhan Slarang, Widi, menyampaikan pendapatnya, dengan tegas menolak perpanjangan izin yang diajukan pihak pengembang.

"Secara umum kami kurang sependapat dengan rencana perpanjangan izin ini, bahkan jika kami diberi kewenangan maka akan kami tutup galian ini, dampak ekonomi yang kita dapat tidak sebanding dengan dampak lingkungan yang rusak akibat penambangan tersebut,” katanya.

Menurutnya, reklamasi yang dijanjikan pengembang juga tidak ada kenyataannya dan hanya diberi janji manis nanti ini nanti itu dan lain sebagainya.

"Kami selaku karang taruna selama ini juga memantau kegiatan penambangan tersebut, kami sangat mengkhawatirkan adanya penyedotan pasir yang dilakukan ini akan berdampak lebih buruk lagi untuk lingkungan,” imbuhnya

Hal yang sama diungkapkan tokoh masyarakat setempat yang tidak menyebutkan namanya, ia tidak menyetujui adanya perpanjangan izin penambangan karena sudah ada dua penambangan di tempat yang sama.

"Saya beserta warga masyarakat menolak perpanjangan izin penambangan tahun berikutnya karena saya beranggapan bahwa selama ini sudah ada dua pengembang di tempat yang sama jelas dampaknya sangat tidak baik untuk lingkungan jika ini diteruskan,” ungkapnya.

Pewarta : sR
Editor : deha

Diberdayakan oleh Blogger.