Ratusan Warga Binaan Lapas Mendapat Remisi




KUNINGAN (KN),- Sebanyak 306   warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan yang diusulkan mendapat Remisi Umum pada peringatan HUT Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia, 81 orang diantaranya tidak memenuhi syarat substantif dan administratif.

Dari jumlah warga binaan yang tidak memenuhi syarat tersebut, status tahanan sebanyak 32 orang, Register F/Gagal PB 16 orang, belum ada JC atau bukan pelaku utama 7 orang serta menunggu SK PB/CMG 15 orang.

Sementara dua orang warga binaan dinyatakan bebas, satu orang dinyatakan bebas berdasarkan Remisi Umum Tahun 2019. Sedangkan satu orang warga binaan lainnya  bebas berdasarkan putusan pengadilan setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kuningan, Samsul Hidayat, menerangkan, Sabtu (17/8/2019) sebelumnya 8 orang warga binaan Lapas Kelas II A Kuningan sudah bebas melalui Program Reintegrasi yang diusulkan Remisi Umum Tahun 2019.

Sementara itu, Bupati Kuningan, Acep Purnama, membacakan secara utuh sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yassona  Laoly.

Mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum kemerdekaan RI Tahun 2019 untuk meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan serta mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan.

Pemberian remisi umum seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan, melainkan merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku.

Memperbaiki kualitas serta meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk hidup mandiri,” katanya.

Nampak hadir, Wakil Bupati Kuningan, M. Ridho Suganda, Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, para Kepala SKPD, Asisten Setda, Kepala Bagian lingkungan Setda, tokoh masyarakat dan undangan lainnya. 

deha--

Diberdayakan oleh Blogger.