Pemasangan Logo Dilarang Memotret, Kapus Warungasem Mengaku Kebijakan Sendiri



BATANG (KN),- Kepala Puskesmas Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Yayan Nuryanah, mengatakan, Senin (19/8/2019) pemasangan logo Dilarang Memotret di ruangan puskesmas adalah kebijakan internal dan untuk kepentingan internal.

Ditanya mengapa dipasang di fasilitas umum, sedangkan logo tersebut biasanya dipasang pada objek vital seperti Pertamina dan Peruri, Yayan mengatakan, tidak mengetahuinya.

“Pemasangan itu untuk kebutuhan internal Puskesmas Warungasem,” katanya. 

Terpisah, Kadis Kesehatan Kabupaten Batang, Hidayah Basbeth, melalui Kasi Pelayanan Kesehatan, Nurdin, menuturkan, tidak pernah memerintahkan memasang logo tersebut di semua kantor dan fasilitas umum di lingkup Dinkes Kabupaten Batang.

"Kami tidak pernah memerintahkan dan juga tidak pernah memberikan instruksi" jawabnya.

Persoalan itu mencuat menindaklanjuti aduan dari masyarakat tentang adanya logo dilarang motret di gedung fasilitas umum seperti puskesmas dan PKD ketika wartawan sedang melakukan investigasi.

Di beberapa bangunan sentra kesehatan masyarakat di Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditemukan adanya logo Dilarang Memotret berdampingan dengan simbol Dilarang Merokok.

Untuk simbol larangan merokok memang sudah tertuang dalam Perda no 6 tahun 2018, semua fasilitas kesehatan di Kabupaten Batang dinyatakan kawasan bebas asap rokok. 

Namun untuk simbol larangan memotret ini tidak ditemukan adanya peraturan yang jelas, apakah perda, permendinkes dan sebagainya.

Hasil investigasi di lapangan, Senin (19/8/2019) ternyata pemasangan simbol tersebut untuk kebutuhan akreditasi puskesmas.

Ketua Tim Mutu Puskesmas Warungasem, Mila, kepada kamangkaranews.com, menjelaskan, pemasangan bertujuan untuk menjaga privasi pasien dan juga kenyamanan pasien.

Menurutnya, pemasangan logo ini mengacu ke Undang-undang Rumah Sakit no 44 tahun 2009, tercantum dalam pasal 29, 32 dan 44.

Pewarta : rhm
Editor : deha



Diberdayakan oleh Blogger.