Pemasangan Logo Dilarang Memotret, Kapus Warungasem Mengaku Kebijakan Sendiri

BATANG (KN),- Kepala Puskesmas Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Yayan Nuryanah, mengatakan, Senin (19/8/2019) pemasangan lo...



BATANG (KN),- Kepala Puskesmas Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Yayan Nuryanah, mengatakan, Senin (19/8/2019) pemasangan logo Dilarang Memotret di ruangan puskesmas adalah kebijakan internal dan untuk kepentingan internal.

Ditanya mengapa dipasang di fasilitas umum, sedangkan logo tersebut biasanya dipasang pada objek vital seperti Pertamina dan Peruri, Yayan mengatakan, tidak mengetahuinya.

“Pemasangan itu untuk kebutuhan internal Puskesmas Warungasem,” katanya. 

Terpisah, Kadis Kesehatan Kabupaten Batang, Hidayah Basbeth, melalui Kasi Pelayanan Kesehatan, Nurdin, menuturkan, tidak pernah memerintahkan memasang logo tersebut di semua kantor dan fasilitas umum di lingkup Dinkes Kabupaten Batang.

"Kami tidak pernah memerintahkan dan juga tidak pernah memberikan instruksi" jawabnya.

Persoalan itu mencuat menindaklanjuti aduan dari masyarakat tentang adanya logo dilarang motret di gedung fasilitas umum seperti puskesmas dan PKD ketika wartawan sedang melakukan investigasi.

Di beberapa bangunan sentra kesehatan masyarakat di Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditemukan adanya logo Dilarang Memotret berdampingan dengan simbol Dilarang Merokok.

Untuk simbol larangan merokok memang sudah tertuang dalam Perda no 6 tahun 2018, semua fasilitas kesehatan di Kabupaten Batang dinyatakan kawasan bebas asap rokok. 

Namun untuk simbol larangan memotret ini tidak ditemukan adanya peraturan yang jelas, apakah perda, permendinkes dan sebagainya.

Hasil investigasi di lapangan, Senin (19/8/2019) ternyata pemasangan simbol tersebut untuk kebutuhan akreditasi puskesmas.

Ketua Tim Mutu Puskesmas Warungasem, Mila, kepada kamangkaranews.com, menjelaskan, pemasangan bertujuan untuk menjaga privasi pasien dan juga kenyamanan pasien.

Menurutnya, pemasangan logo ini mengacu ke Undang-undang Rumah Sakit no 44 tahun 2009, tercantum dalam pasal 29, 32 dan 44.

Pewarta : rhm
Editor : deha






Nama

BERITA,2011,FEATURE,442,HEADLINE,2392,OPINI,33,RAGAM,18,
ltr
item
kamangkaranews: Pemasangan Logo Dilarang Memotret, Kapus Warungasem Mengaku Kebijakan Sendiri
Pemasangan Logo Dilarang Memotret, Kapus Warungasem Mengaku Kebijakan Sendiri
https://1.bp.blogspot.com/-98zJqndBCpc/XVp4TMORElI/AAAAAAAACoU/tNcS2JTFi0I_lNnTwk-ft9yqh8QqIayDgCLcBGAs/s640/Puskes%2BWarungasem%2BDlarang%2BMemotret.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-98zJqndBCpc/XVp4TMORElI/AAAAAAAACoU/tNcS2JTFi0I_lNnTwk-ft9yqh8QqIayDgCLcBGAs/s72-c/Puskes%2BWarungasem%2BDlarang%2BMemotret.jpg
kamangkaranews
https://www.kamangkaranews.com/2019/08/pemasangan-logo-dilarang-memotret-kapus.html
https://www.kamangkaranews.com/
https://www.kamangkaranews.com/
https://www.kamangkaranews.com/2019/08/pemasangan-logo-dilarang-memotret-kapus.html
true
2411474526934600298
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content