Airlangga Hartarto Dinilai Langgar ADT/ART Partai Golkar
JAKARTA (KN),- Salah satu Pengurus Pleno DPP
Partai Golkar, Sirajuddin Abdul Wahab, mengatakan, sejak tahun 2018 hingga
kini, tidak ada inisiatif dari Ketua Umum untuk melaksanakan Rapat Pimpinan
Nasional (Rapimnas).
“Ini bertentangan dengan Anggaran Dasar Pasal
32 Ayat 4 C yang manyatakan Rapimnas dilaksanakan sekurang-kurangnya dalam
waktu setahun oleh DPP," katanya, Jumat (30/8/2019).
Sejak Rapat Pleno terakhir pada 27 Agustus
2018, Ketua Umum tidak pernah lagi menyelenggarakan Rapat Pleno. Ini bertentangan
dengan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat No KEP-138/DPP/GOLKAR/VIII/2016 Pasal 70
Ayat (1) a, yang menyatakan Rapat Pleno dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali
dalam 2 bulan.
Belum lagi ditambah pelanggaran terhadap Bab
XV Anggaran Dasar, Pasal 32 Ayat 2b tentang Mahkamah Partai, mengenai Rapat
Kerja Nasional; Ayat 5, a dan b; serta Ayat 6 Rapat Konsultasi Nasional untuk
membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan partai.
Serta pelanggaran terhadap Anggaran Rumah
Tangga, yakni pada Bab V tentang struktur dan kepengurusan, Pasal 6 Ayat (1)
tentang susunan DPP terdiri atas a) Ketua Umum, b) Ketua Harian (dalam
prakteknya tidak ada pos ketua harian).
“Kemudian pasal 21 Ayat 1,2 dan 3 tentang
tugas dan wewenang Dewan Pembina; Pasal 1 dan 2 mengenai Pelaksanaan Program
Umum Partai Golkar," urai Sirajuddin.
Selain itu juga pelanggaran terhadap
Peraturan Organisasi (PO) tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Calon Aggota DPR
RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; Juklak No 10/DPP/GOLKAR/2017 ayat
6,7, dan 8; Bab III tentang Wewenang dan Proses Pengambilan Keputusan ayat 1,
a,b,c,d, dan e.
Serta tidak adanya Rapat Pleno dengan agenda
khusus mengenai pengesahan Daftar Caleg DPR RI.
Hal ini bertentangan dengan Juklak
No.10/DPP/GOLKAR/VIII/2017, Bab III No.1.e, yang menyatakan: Penetapan Daftar
Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI dilakukan oleh Tim Seleksi Caleg Tingkat
Pusat dan dilaporkan dalam Rapat Pleno DPP Partai GOLKAR untuk mendapatkan
persetujuan dan pengesahan. (Red)
Post a Comment