Airlangga Hartarto Dinilai Langgar ADT/ART Partai Golkar






JAKARTA (KN),- Salah satu Pengurus Pleno DPP Partai Golkar, Sirajuddin Abdul Wahab, mengatakan, sejak tahun 2018 hingga kini, tidak ada inisiatif dari Ketua Umum untuk melaksanakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).

“Ini bertentangan dengan Anggaran Dasar Pasal 32 Ayat 4 C yang manyatakan Rapimnas dilaksanakan sekurang-kurangnya dalam waktu setahun oleh DPP," katanya, Jumat (30/8/2019).

Sejak Rapat Pleno terakhir pada 27 Agustus 2018, Ketua Umum tidak pernah lagi menyelenggarakan Rapat Pleno. Ini bertentangan dengan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat No KEP-138/DPP/GOLKAR/VIII/2016 Pasal 70 Ayat (1) a, yang menyatakan Rapat Pleno dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 2 bulan.

Belum lagi ditambah pelanggaran terhadap Bab XV Anggaran Dasar, Pasal 32 Ayat 2b tentang Mahkamah Partai, mengenai Rapat Kerja Nasional; Ayat 5, a dan b; serta Ayat 6 Rapat Konsultasi Nasional untuk membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan partai.

Serta pelanggaran terhadap Anggaran Rumah Tangga, yakni pada Bab V tentang struktur dan kepengurusan, Pasal 6 Ayat (1) tentang susunan DPP terdiri atas a) Ketua Umum, b) Ketua Harian (dalam prakteknya tidak ada pos ketua harian).

“Kemudian pasal 21 Ayat 1,2 dan 3 tentang tugas dan wewenang Dewan Pembina; Pasal 1 dan 2 mengenai Pelaksanaan Program Umum Partai Golkar," urai Sirajuddin.

Selain itu juga pelanggaran terhadap Peraturan Organisasi (PO) tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Calon Aggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; Juklak No 10/DPP/GOLKAR/2017 ayat 6,7, dan 8; Bab III tentang Wewenang dan Proses Pengambilan Keputusan ayat 1, a,b,c,d, dan e.

Serta tidak adanya Rapat Pleno dengan agenda khusus mengenai pengesahan Daftar Caleg DPR RI.

Hal ini bertentangan dengan Juklak No.10/DPP/GOLKAR/VIII/2017, Bab III No.1.e, yang menyatakan: Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI dilakukan oleh Tim Seleksi Caleg Tingkat Pusat dan dilaporkan dalam Rapat Pleno DPP Partai GOLKAR untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan. (Red)


Diberdayakan oleh Blogger.