JAKARTA (KN),- Para pengurus DPP Partai Golkar menyoroti langkah Airlangga Hartarto yang tidak mengindahkan ketentuan masa tugas Pel...
JAKARTA (KN),- Para pengurus DPP Partai
Golkar menyoroti langkah Airlangga Hartarto yang tidak mengindahkan ketentuan
masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) Ketua di sejumlah DPD Partai Golkar.
Hal itu dikatakan saat penyampaian Mosi Tidak
Percaya DPP Partai Golkar kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga
Hartarto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Peraturan Organisasi PO-08
No.08/DPP/GOLKAR/VIII/2010 Pasal 7 Ayat (3) menyatakan Pelaksana Tugas Ketua
wajib menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa dalam waktu dua bulan terhitung
sejak tanggal penetapan sebagai Pelaksana Tugas.
"Hingga kini, para Plt yang ditunjuk
lebih ke bagi-bagi jabatan terhadap orang kepercayaan ketua umum, sekaligus
menyingkirkan mereka yang kritis,” kata salah satu Pengurus Pleno DPP Partai
Golkar, Sirajuddin Abdul Wahab.
Sebagai contoh, di DPD Partai Golkar Provinsi
Sulawesi Barat, Surat Keputusan Plt tanggal 15 November 2016, hingga kini belum
ada Musyawarah Luar Biasa untuk memilih ketua definitif.
Begitupun di Jawa Timur dengan Surat
Keputusan tanggal 5 Februari 2018, Jambi dengan Surat Keputusan tanggal 31 Mei
2018 dan Sumatera Utara dengan Surat Keputusan tanggal 14 Juli 2018.
DKI Jakarta dengan Surat Keputusan tanggal 31
Agustus 2018 dan Bali dengan Surat Keputusan tanggal 4 Desember 2018.
Ketua DPP Partai Golkar, Fatahillah Ramli, menambahkan,
langkah Airlangga Hartarto mendiamkan Plt diduga untuk melanggengkan
kekuasaannya.
Jika Musyawarah Luar Biasa Daerah terlaksana
dan para peserta yang berseberangan dengan ketua umum, maka karir Airlangga
Hartarto sebagai ketua umum bisa dipastikan selesai.
"Partai Golkar adalah partai yang
demokratis dimana kekuasaan tertinggi diberikan kepada kadernya,” katanya.
Jika kader dari mulai tingkat daerah tak lagi
menghendaki Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum, itu bukan tindakan
pemberontakan, melainkan ikhtiar membenahi persoalan agar Partai Golkar bisa
tetap berkibar..
Karena tidak terselenggaranya Musyawarah Luar
Biasa Daerah hingga kini, sebetulnya cerminan otoriter dari ketua umum yang
tidak memotong hak kader di daerah. (Red)