Kejari Kuningan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Kejahatan





KUNINGAN (KN),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan, terdiri dari minuman keras, ganja, obat terlarang jenis tramadol, telepon selular dan lain sebagainya, Selasa (9/7/2019).

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor setempat, disaksikan Bupati Kuningan, Kapolres Kuningan, Kepala Lapas kelas II Kuningan dan Kepala BNN Kuningan.  

Kajari Kuningan, L. Tedjo Sunarno, mengatakan, pemusnahan barang bukti menjadi pertanda adanya langkah dan penindakan atas sumber-sumber kemaksiatan serta penyakit masyarakat.

Selain itu pula, memberikan motivasi dalam melakukan pencegahan agar Kabupaten Kuningan bebas dari peredaran minuman keras serta kejahatan lainnya.

“Penyelamatan moral masyarakat adalah tujuan utama dari sebuah proteksi, pengawasan dan pengendalian suatu komoditas  perdagangan yang memicu konsumerisme maupun mengakibatkan menurunnya kualitas kehidupan masyarakat, seperti kesehatan dan produktivitas masyarakat,” katanya.

Misalnya minuman keras atau beralkohol adalah salah satu komoditas perdagangan yang peredarannya tidak terkendali, sehingga penggunaannya seringkali menimbulkan dampak serius terhadap kondusifitas kamtibmas.

“Termasuk perkembangan aklaq terutama di kalangan generasi muda,” katanya.

Sementara itu, Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kuningan dan masyarakat melaksanakan tindakan pencegahan dan pemusnahan terhadap benda-benda terlarang.

“Kegiatan  ini merupakan bukti pemerintah  yang didukung organisasi dan lembaga kemasyarakatan secara konsisten berupaya memerangi segala bentuk kemaksiatan yang berpotensi merusak ahklak  dan menimbulkan dekadensi moral, khususnya di kalangan generasi muda,” katanya.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.