Hari ini KPU Tetapkan Kursi DPRD Kuningan Pileg 2019




KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan menetapkan jumlah perolehan kursi anggota DPRD Kuningan pada Pemilu Legislatif 2019 dalam rapat pleno, Sabtu (27/7/2019) pukul 19.30 wib di  Hotel Grage Sangkan, Kuningan.

“Betul kami akan menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pemilu Legislatif 2019,” kata Ketua KPU Kuningan, Asep. Z. Fauzi.

Menurutnya, hal itu merujuk pasal 418 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa perolehan kursi partai politik peserta pemilu untuk anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.

“Rapat diselenggarakan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 47-14-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan 156-02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019,” katanya.

Disebutkan Asfa, panggilan akrabnya, KPU Kuningan juga mengundang Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bupati Kuningan beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Bawaslu Kuningan, ketua parpol dan pejabat terkait lainnya.      

“Keseluruhan undangan mencapai 51 orang, termasuk para saksi dari partai politik agar membawa surat mandat yang ditandatangani pimpinan parpol tingkat Kabupaten Kuningan,” katanya.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.