Kankemenag Gelar Bimbingan Manasik Haji Dasar Tingkat Kecamatan
KUNINGAN (KN),- Kepala Kantor Kementerian Agama
Kuningan, Hanif Hanafi, mengatakan, Selasa (25/6/2019) calon jemaah haji Kabupaten
Kuningan terlebih dahulu harus diberikan pemahaman dan bimbingan.
Hal itu disampaikan ketika melaksakanan kegiatan
Bimbingan Manasik Haji Dasar Tingkat Kecamatan di Gedung IPHI Kuningan.
Kegiatan tersebut mulai tanggal 24 - 29 Juni
2019 dipusatkan di 13 KUA Kecamatan, yaitu Kuningan, Cigugur, Darma, Kramatmulya,
Sindangagung, Lebakwangi, Garawangi, Ciawigebang, Luragung, Jalaksana, Cilimus,
Mandirancan dan Cibingbin.
“Jumlah jemaah haji Kabupaten Kuningan yang akan diberangkatkan tahun ini sesuai
kuota yang telah ditetapkan yaitu 1000 jamaah. Ini berarti ada tambahan kuota 4
calhaj yang tahun sebelumnya 996 calhaj,”
sebut dia.
Ia berharap semua calhaj agar dapat mengikuti
seluruh rangkaian bimbingan manasik haji, baik bimsik tingkat kecamatan, bimsik
masal atau bimsik di KBIH masing-masing.
“Ini akan sangat bermanfaat bagi para calhaj
dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman ilmu tentang pelaksanaan
ibadah haji,” katanya.
Sehingga dengan bekal ilmu tersebut,
lanjutnya, para calhaj dapat lebih mandiri dalam pelaksanaan rangkaian ibadah
haji, walaupun dalam penyelenggaraan haji nanti pemerintah tetap menyiapkan
para pembina dan pembimbing haji.
Dasar pelaksanaan kegiatan sesuai Undang
undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Kemudian Surat
Keputusan Dirjen PHU Nomor 140 Tentang Bimbingan Manasik Haji Terpadu Tingkat Wilayah
Kecamatan.
Adapun materi mencakup Kebijakan Pemerintah Tentang
Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Talimatul Haji. Manasik Haji. Kesehatan Haji.
Menjaga Kemabruran haji. Adat Istiadat Arab Saudi. Praktek Manasik Haji dan lainnya.
“Semua itu merupakan informasi penting
sekitar penyelenggaraan ibadah haji,” katanya.
Sedangkan pemateri dari unsur Kankemenag
Kuningan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten
Kuningan, IPHI, Dinas Kesehatan Kuningan, tokoh masyarakat dan lainnya.
deha--
Post a Comment