Nasib Sri Laelasari di ‘Tangan’ KPU Provinsi Jabar
KUNINGAN (KN),- Nasib caleg DPRD Kabupaten
Kuningan Dapil Kuningan 1 (Kecamatan Kuningan, Cigugur, Sindangagung,
Garawangi, Ciniru dan Hantara) dari Partai Gerindra Nomor Urut 3, Sri
Laelasari, kini berada di ‘tangan’ KPU Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya, laporan kepada Bawaslu Kuningan
terkait dugaan terjadinya pelanggaran administrasi pasca Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Kuningan Pemilihan Umum Tahun
2019 sudah dibahas Bawaslu Jabar dan disampaikan ke KPU Jabar.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten
Kuningan, Asep. Z. Fauzi, kepada sejumlah awak media ketika memberikan informasi
sanding data pasca Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan
Umum Tahun 2019 Tingkat Provinsi Jawa Barat.
“KPU Kuningan melaksanakan rekapitulasi
sesuai prosedur dan masih mengacu kepada Surat Keputusan Nomor
68/PL.01.7-Kpt/3208/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 30 April 2019,” katanya di aula
setempat, Selasa (14/5/2019).
SK dimaksud tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan yang
dilaksanakan 28-30 April 2019 di Ballroom Hotel Horison Tirta Sanita,
Sangkanurip, Kabupaten Kuningan.
Rekapitulasi mulai tingkat Kabupaten Kuningan
sampai Provinsi Jawa Barat adalah perhitungan perolehan suara peserta Pemilu
2019, baik Pilpres maupun Pileg, bukan penetapan siapa caleg yang akan duduk di
legislatif.
“Jangankan penetapan nama caleg yang akan
duduk, jumlah kursi yang diperoleh tiap parpol peserta Pemilu 2019 belum
ditetapkan,” katanya.
Menyikapi laporan caleg DPRD Kabupaten
Kuningan atas nama Sri Laelasari, KPU Kuningan menunggu juknis dari KPU
Provinsi Jawa Barat.
Kenapa laporan tersebut dibahas oleh Bawaslu
Jabar karena semua komisioner KPU Kuningan dan Bawaslu Kuningan saat itu berada
di Bandung bertepatan dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Provinsi Jawa Barat.
Selain dihadiri para komisioner KPU Kuningan,
nampak komisioner Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, memberikan penjelasan
mengenai laporan dari caleg yang bersangkutan.
deha--
Post a Comment