Nasib Sri Laelasari di ‘Tangan’ KPU Provinsi Jabar





KUNINGAN (KN),- Nasib caleg DPRD Kabupaten Kuningan Dapil Kuningan 1 (Kecamatan Kuningan, Cigugur, Sindangagung, Garawangi, Ciniru dan Hantara) dari Partai Gerindra Nomor Urut 3, Sri Laelasari, kini berada di ‘tangan’ KPU Provinsi Jawa Barat.

Pasalnya, laporan kepada Bawaslu Kuningan terkait dugaan terjadinya pelanggaran administrasi pasca Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Kuningan Pemilihan Umum Tahun 2019 sudah dibahas Bawaslu Jabar dan disampaikan ke KPU Jabar.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep. Z. Fauzi, kepada sejumlah awak media ketika memberikan informasi sanding data pasca Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Provinsi Jawa Barat.

“KPU Kuningan melaksanakan rekapitulasi sesuai prosedur dan masih mengacu kepada Surat Keputusan Nomor 68/PL.01.7-Kpt/3208/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 30 April 2019,” katanya di aula setempat, Selasa (14/5/2019).

SK dimaksud tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan yang dilaksanakan 28-30 April 2019 di Ballroom Hotel Horison Tirta Sanita, Sangkanurip, Kabupaten Kuningan.

Rekapitulasi mulai tingkat Kabupaten Kuningan sampai Provinsi Jawa Barat adalah perhitungan perolehan suara peserta Pemilu 2019, baik Pilpres maupun Pileg, bukan penetapan siapa caleg yang akan duduk di legislatif.

“Jangankan penetapan nama caleg yang akan duduk, jumlah kursi yang diperoleh tiap parpol peserta Pemilu 2019 belum ditetapkan,” katanya.

Menyikapi laporan caleg DPRD Kabupaten Kuningan atas nama Sri Laelasari, KPU Kuningan menunggu juknis dari KPU Provinsi Jawa Barat.

Kenapa laporan tersebut dibahas oleh Bawaslu Jabar karena semua komisioner KPU Kuningan dan Bawaslu Kuningan saat itu berada di Bandung bertepatan dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Provinsi Jawa Barat.

Selain dihadiri para komisioner KPU Kuningan, nampak komisioner Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, memberikan penjelasan mengenai laporan dari caleg yang bersangkutan.    

deha--



Diberdayakan oleh Blogger.