Aneh, Ketua DPC Partai Gerindra Tak Akui Suara Calegnya ?





KUNINGAN (KN),- Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kuningan, Dede Ismail, tidak mengakui suara perolehan calegnya untuk DPRD Kabupaten Kuningan Dapil Kuningan 1 (Kecamatan Kuningan, Cigugur, Sindangagung, Garawangi, Ciniru dan Hantara) nomor urut 3 yaitu Sri Laelasari sesuai hasil perbaikan KPU Kuningan.

Hal itu terlihat tidak mau menandatangani dokumen perbaikan sertifikat model DB1-DPRD Kabupaten/Kota untuk Dapil Kuningan 1 di Aula KPU Kabupaten Kuningan, Selasa (21/5/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, kisruh internal partai besutan Prabowo di Kabupaten Kuningan pasca Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Kuningan Pemilihan Umum Tahun 2019 terus memanas. 

Pasalnya, suara caleg tersebut pada saat Pleno PPK Kuningan lebih unggul dibandingkan nomor urut 2 Eka Satria Ramadhan tapi di Pleno Kabupaten Kuningan justru kalah 7 suara.

Akhirnya timses Sri melaporkan ke Bawaslu Kuningan satu hari sebelum menghadiri Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Jabar Pemilihan Umum Tahun 2019.

Persoalan itu dibahas Bawaslu Kuningan dan Bawaslu Jabar. Bahkan KPU RI mengeluarkan surat ditujukan kepada KPU Jabar yang isinya Perbaikan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, termasuk Kuningan.

“Tidak ditandatanganinya dokumen perbaikan sertifikat model DB1-DPRD Kabupaten/Kota untuk Dapil Kuningan 1 oleh Partai Gerindra, bagi kami tidak masalah karena penetapan ini terus berjalan,” kata Ketua KPU Kuningan, Asep. Z. Fauzi.

Menurutnya, di Dapil Kuningan 2,3,4 dan 5 Partai Gerindra menandatangani dokumen perbaikan sertifikat model DB1-DPRD Kabupaten/Kota kecuali Dapil Kuningan 1.

“Kami sudah melaksanakan tugas untuk melakukan perbaikan sertifikat model DB1-DPRD Kabupaten/Kota bersama parpol lainnya yang hadir disini tapi jika ada parpol yang tidak mau tandatangan, ya itu hak mereka,” katanya.

Sebelum perbaikan, suara Sri 2113 dan setelah perbaikan bertambah 10 yaitu 2123. Berbeda dengan Eka semula 2120 turun menjadi 2118.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.