KUNINGAN (KN),- Lebih dari 10 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 dari berbagai bahan dan ukuran ditertibkan Badan Pengawa...
KUNINGAN (KN),- Lebih dari 10 ribu Alat Peraga
Kampanye (APK) Pemilu 2019 dari berbagai bahan dan ukuran ditertibkan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Sabtu malam (14/4/2019) menjelang hari H 17 April 2019.
"Sejak Sabtu mulai pukul 24.00 kami serentak
di seluruh kecamatan menggelar penertiban dengan cara menurunkan seluruh APK,”
kata Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kuningan
Abdul Jalil Hermawan.
Menurutnya, penertiban dilanjutkan pada
Minggu pagi 14 April 2019, tiga hari menjelang pemilu.
Dalam masa tenang ini, bukan hanya kampanye atau
pertemuan terbatas tatap muka dan rapat akbar saja yang dilarang tapi pemasangan
APK juga dilarang.
Oleh karenanya, Bawaslu Kabupaten Kuningan
beserta Satpol PP, aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan melakukan operasi
bersama berupa penertiban berbagai macam APK dan bahan kampanye.
Dua hari sebelumnya, Bawaslu Kuningan telah
mengirimkan surat kepada partai politik dan vendor pemasang iklan berupa baligo
untuk menertibkan sendiri seluruh alat peraga kampanye yang terpasang.
“Akan tetapi hingga pukul 24 Sabtu malam,
tidak ada partai politik dan vendor yang merespon surat Bawaslu Kabupaten
Kuningan,” katanya.
Idealnya yang memasang APK mereka juga yang
mencopotnya. Ini vendor pemasang iklan dengan baligo-baligo besar hanya memasang
saja. Sedangkan giliran mencopot mereka tidak mau.
“Mereka kan yang dapat untung dari pemasangan
iklan kampanye itu. Harusnya mereka juga yang mencopot karena menurunkan baligo
besar itu bukan hal yang mudah. Kami harus menggunakan alat berat," tandasnya.
Penertiban serentak tersebut, Bawaslu
Kabupaten kuningan menerjunkan ratusan petugasnya yang ada di seluruh
kecamatan.
"Kami juga melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan
dan aparat kepolisian. Tidak hanya itu, pengawas di desa dan pengawas tempat
pemungutan suara pun kami libatkan," tambah Jalil.
Ia tidak melakukan penertiban APK berupa
bendera partai politik yang berada di sekretariat kantor partai politik.
"Selain di kantor partai politik,
bendera di posko pemenangan pun tidak kami tertibkan," katanya.
Jalil juga berharap selama masa tenang ini,
para caleg dan tim sukses tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang dalam
undang undang. Selain larangan berkampanye, juga tidak diperbolehkan melakukan
serangan fajar dengan memberikan uang kepada calon pemilih.
deha--