Bawaslu Kuningan Tertibkan Ribuan APK





KUNINGAN (KN),- Lebih dari 10 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 dari berbagai bahan dan ukuran ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Sabtu malam (14/4/2019) menjelang hari H 17 April 2019.

"Sejak Sabtu mulai pukul 24.00 kami serentak di seluruh kecamatan menggelar penertiban dengan cara menurunkan seluruh APK,” kata Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kuningan Abdul Jalil Hermawan.

Menurutnya, penertiban dilanjutkan pada Minggu pagi 14 April 2019, tiga hari menjelang pemilu.

Dalam masa tenang ini, bukan hanya kampanye atau pertemuan terbatas tatap muka dan rapat akbar saja yang dilarang tapi pemasangan APK juga dilarang.  

Oleh karenanya, Bawaslu Kabupaten Kuningan beserta Satpol PP, aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan melakukan operasi bersama berupa penertiban berbagai macam APK dan bahan kampanye.

Dua hari sebelumnya, Bawaslu Kuningan telah mengirimkan surat kepada partai politik dan vendor pemasang iklan berupa baligo untuk menertibkan sendiri seluruh alat peraga kampanye yang terpasang.

“Akan tetapi hingga pukul 24 Sabtu malam, tidak ada partai politik dan vendor yang merespon surat Bawaslu Kabupaten Kuningan,” katanya.

Idealnya yang memasang APK mereka juga yang mencopotnya. Ini vendor pemasang iklan dengan baligo-baligo besar hanya memasang saja. Sedangkan giliran mencopot mereka tidak mau.

“Mereka kan yang dapat untung dari pemasangan iklan kampanye itu. Harusnya mereka juga yang mencopot karena menurunkan baligo besar itu bukan hal yang mudah. Kami harus menggunakan alat berat," tandasnya.       

Penertiban serentak tersebut, Bawaslu Kabupaten kuningan menerjunkan ratusan petugasnya yang ada di seluruh kecamatan.

"Kami juga melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian. Tidak hanya itu, pengawas di desa dan pengawas tempat pemungutan suara pun kami libatkan," tambah Jalil.

Ia tidak melakukan penertiban APK berupa bendera partai politik yang berada di sekretariat kantor partai politik.

"Selain di kantor partai politik, bendera di posko pemenangan pun tidak kami tertibkan," katanya.  

Jalil juga berharap selama masa tenang ini, para caleg dan tim sukses tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang dalam undang undang. Selain larangan berkampanye, juga tidak diperbolehkan melakukan serangan fajar dengan memberikan uang kepada calon pemilih.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.