KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan mempersiapkan tahapan kampanye untuk jenis atau metode rapat umum dan iklan kampanye di med...
KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan
mempersiapkan tahapan kampanye untuk jenis atau metode rapat umum dan iklan kampanye
di media massa sesuai PKPU nomor 23 tahun 2018 sebagaimana telah dirubah yaitu
nomor 28 tahun 2018 dan nomor 32 tahun 2018.
“Kita mengikuti jadwal yang telah ditetapkan
KPU RI,” kata Ketua KPU Kabupaten, Asep. Z, Fauzi, di sela-sela Rakor Kegiatan
Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Iklan di Media Massa Pemilu 2019 di Prima
Resort, Kamis (21/3/2019).
Dijelaskan, ada pembagian zonasi secara
nasional kemudian di kabupaten/kota mengikuti apa yang telah diatur KPU RI.
Untuk Kabupaten Kuningan sudah ada koordinasi
dengan pemkab mengenai lokasi rapat umum. Ada beberapa perubahan terkait
penetapan lokasi, semula di SK Bupati nomor 270 tahun 2018 ada 5 lokasi yaitu
di 5 dapil, per dapilnya satu lokasi.
Dapil 1 di lapang sepakbola Gunung Keling,
dapil 2 lapang sepakbola Mandirancan, dapil 3 stadion Purabaya Ciawigebang,
dapil 4 stadion Ibrahim Aji Luragung dan dapil 5 di Desa Cageur Darma.
“Dengan berbagai pertimbangan agar
teman-teman parpol memiliki banyak opsi tentang tempat, KPU Kuningan mendorong
Pemkab Kuningan untuk menambah lokasi kampanye yang semula 5 menjadi 10
sehingga per dapil ada dua lokasi,” katanya.
Penambahannya adalah dapil 1 di lapang sepakbola
Bukit Mayasih Cigugur, dapil 2 lapang sepakbola Desa Caracas, dapil 3 lapang
sepakbola Desa Pagundan, dapil 4 lapang sepakbola Desa Cikadu Wetan Luragung dan
dapil 5 lapang sepakbola Kadugede.
“Alhamdulillah Pemkab Kuningan mengabulkan
penambahan lokasi kampanye rapat umum dan sudah dituangkan dalam SK Bupati
Kuningan sebelumnya yaitu Nomor 270 tahun 2018,” katanya.
Jadwal kampanye rapat umum berdasarkan PKPU
Nomor 23 tahun 2018 mulai tanggal 24 Maret – 13 April 2019 jumlahnya 21 hari namun
ada satu hari tidak bisa digunakan karena hari libur nasional yaitu tanggal 3 April bertepatan Isro Miraj Nabi Muhammad SAW.
Dari 16 parpol diberikan waktu kampanye rapat
umum masing-masing dua kali. Apakah mau dipergunakan atau tidak itu terserah parpol.
Karena ini bukan kewajiban tapi merupakan hak.
Kampanye rapat umum hanya untuk parpol yang di
dalamnya terdapat caleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta capres
dan cawapres. Sedangkan caleg DPD RI tidak dijadwalkan kampanye rapat umum.
Rakor dihadiri Bawaslu, perwakilan Polres Kuningan,
Kodim Kuningan, Satpol PP, Dishub, Kesbangpol, DLHK, Desk Pemilu, para pimpinan
parpol tingkat Kabupaten Kuningan serta Tim Kampanye Capres dan Cawapres juga
media massa cetak, online dan radio.
Tentunya hadir pula Komisioner KPU Kuningan Divisi
Teknis Penyelenggaraan, Maman Sulaeman, Divisi SDM dan Parmas, Dudung Abdu
Salam, Kasubbag Teknis dan Hupmas Jajang
Jamaludin, Kasubag Progdata Dudung Abdurokhman, Kasubag Hukum Dedi Fristiadi
dan Plt Sekretaris Asep Pepen Ruspendi serta sekretariat
KPU Kabupaten Kuningan.
deha--