KUNINGAN (KN),- Pemasangan iklan caleg di media cetak tidak boleh lebih dari satu halaman, dari halaman satu sampai terakhir tanpa...
KUNINGAN (KN),- Pemasangan iklan caleg di media
cetak tidak boleh lebih dari satu halaman, dari halaman satu sampai terakhir tanpa
ada informasi berita. Begitu pula di radio sudah ada ketentuannya.
“Nanti dikiranya komik,” kata Ketua KPU Kabupaten
Kuningan, Asep. Z. Fauzi, Kamis (21/3/2019).
Sebelum iklan visual itu dipasang di media
cetak dan online, terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kuningan
karena menyangkut design atau konten iklan sesuai aturan. Jika ada yang tidak
melakukan itu dan materi iklan menyalahi maka menjadi kewenangan Bawaslu
Kuningan.
Jadwal pemasangan iklan di media massa berdasarkan
PKPU Nomor 23 tahun 2018 mulai tanggal 24 Maret – 13 April 2019.
“Iklan di radio durasinya 60 detik maksimal
tiga kali spot setiap harinya karena kalau tidak dibatasi khawatir ada kapitalisasi
iklan oleh calon tertentu,” katanya.
Menurutnya, larangan konten iklan sama dengan
konten kampanye yang mengacu Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, seperti
mempersoalkan masalah sara, menggugat empat pilar kebangsaan maupun ujaran
kebencian.
deha--