Iklan Caleg di Media Massa Tidak Boleh Mendominasi





KUNINGAN (KN),- Pemasangan iklan caleg di media cetak tidak boleh lebih dari satu halaman, dari halaman satu sampai terakhir tanpa ada informasi berita. Begitu pula di radio sudah ada ketentuannya.  

“Nanti dikiranya komik,” kata Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep. Z. Fauzi, Kamis (21/3/2019).

Sebelum iklan visual itu dipasang di media cetak dan online, terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kuningan karena menyangkut design atau konten iklan sesuai aturan. Jika ada yang tidak melakukan itu dan materi iklan menyalahi maka menjadi kewenangan Bawaslu Kuningan.    

Jadwal pemasangan iklan di media massa berdasarkan PKPU Nomor 23 tahun 2018 mulai tanggal 24 Maret – 13 April 2019.

“Iklan di radio durasinya 60 detik maksimal tiga kali spot setiap harinya karena kalau tidak dibatasi khawatir ada kapitalisasi iklan oleh calon tertentu,” katanya.  

Menurutnya, larangan konten iklan sama dengan konten kampanye yang mengacu Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, seperti mempersoalkan masalah sara, menggugat empat pilar kebangsaan maupun ujaran kebencian.     

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.