KPU Kuningan Rakor Daftar Pemilih Tambahan Tahap Dua





KUNINGAN (KN),- Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep. A. Fauzi, mengatakan, Kamis (7/3/2019), PPK harus mengoptimalkan data pemilih untuk mempersiapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan dilaksanakan di tingkat kecamatan.

“Pada kesempatan ini PPK dan KPU dapat berdiskusi mengenai permasalahan  data pemilih yang terjadi di lapangan,” katanya ketika membuka Rakor Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tahap 2 Pemilu 2019 di Hotel Grage Sangkan, Kuningan.

Sementara itu,  Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Data dan Informasi, Asep Budi Hartono, menerangkan, berdasarkan PKPU 37 Tahun 2018 Pasal 38 ayat 2 bahwa dalam hal pemilih telah terdaftar dalam DPT, PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat pindah memilih pada kolom keterangan DPT.

“Dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model A.5-KPU, dengan ketentuan, a. lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan dan b. lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota,” terangnya.

Formulir Model A.5-KPU memuat informasi a. identitas pemilih yang terdiri dari nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pemilih dan TPS asal pemilih, b. alamat dan TPS tujuan, c. jenis surat suara yang diterima oleh pemilih.

Lebih lanjut dijelaskan, berkaitan dengan DPTb, nantinya PPS mengumumkan DPTb yang tidak menampilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga pemilih secara utuh di tempat yang mudah dijangkau paling lambat 15 hari sebelum hari pemungutan suara.

“PPS menyampaikan DPTb per TPS kepada KPPS paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara,” katanya.

Nampak hadir Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maman Sulaeman. Kasubbag Program dan Data Dudung Abdul Rokhman, Kasubbag Teknis dan Hupmas Jajang Jamaludin.

Begitu pula  jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kuningan serta  32 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Pemutakhiran Data Pemilih.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.