Kado HPN 2019 : Pers dan Wartawan





TANGGAL 9 Pebruari merupakan Hari Pers Nasional. Dilihat dari ensiklopedia, Pers ialah badan yang membuat penerbitan media massa berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), Press (Inggris), Presse (Perancis) dan Perssare dari kata Premere (Bahasa Latin) yang berarti “tekan” atau “cetak”. Definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia,  Pers berarti alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar, alat untuk menjepit atau memadatkan, surat kabar dan majalah yang berisi berita, orang yang bekerja di perusahan surat kabar.

UU Pers No. 40 tahun 1999, dinyatakan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Menurut Oemar Seno Aji, Pers dalam arti sempit yaitu penyiaran pikiran, gagasan atau berita dengan kata tertulis. Adapun Pers dalam arti luas, semua media massa communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik tertulis maupun lisan.

Sedangkan Kustadi Suhandang menyebutkan, Pers adalah seni atau keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.

Fungsi Pers, selain menjadi media informasi yang memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, juga fungsi pendidikan, yaitu memuat tulisan mengandung pengetahuan, sehingga  dapat meningkatkan wawasan kepada pembaca atau pemirsanya.

Kemudian fungsi hiburan yang didalamnya termasuk seni dan budaya untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Fungsi lainnya adalah fungsi kontrol sosial, terkandung makna demokratis yang terdapat unsur social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan), social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat), social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah), social control (kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah).

Selanjutnya fungsi ekonomi yang merupakan interaksi antara Pers dengan masyarakat terhadap pemanfaatan produk hasil karya jurnalistik yang dimuat di surat kabar, tabloid dan majalah, disiarkan di radio serta ditayangkan di TV maupun media online, dapat dijual dan hasilnya untuk menghidupi Pers serta masyarakat sebagai mitra bisnis (agen penjualan sirkulasi atau biro iklan).

Hubungan antara Pers dan Jurnalistik merupakan suatu kesatuan yang bergerak dalam bidang penyiaran informasi, hiburan, keterangan dan penerangan. Artinya antara pers dan jurnalistik mempunyai hubungan yang erat. Pers sebagai media komunikasi massa tidak akan berguna apabila sajiannya jauh dari prinsip-prinsip jurnalistik. Sebaliknya karya jurnalistik tidak akan bermanfaat tanpa disampaikan oleh pers sebagai medianya. Pers adalah media khusus untuk digunakan dalam mewujudkan dan menyampaikan karya jurnalistik kepada khalayak (Kustadi Suhandang, 2004:40)

Wartawan atau jurnalis adalah orang yang melakukan kegiatan menulis berita yang dimuat di media massa secara teratur. Laporan itu dipublikasikan dalam media massa seperti koran, majalah, radio, televisi dan media online. Wartawan mencari sumber berita untuk ditulis dalam laporannya dan diharapkan penulisan laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat.

Corak kehidupan politik, ideologi, kebudayaan dan tingkat kemajuan suatu bangsa sangat mempengaruhi sistem pers di suatu negara. Secara umum, di seluruh dunia terdapat pola kebijakan pemerintah terhadap pers yang otoriter dan demokratis. Diantara keduanya terdapat variasi dan kombinasi, sesuai tingkat perkembangan masing-masing negara. Ada yang quasi otoriter, ada yang quasi demokratis dan sebagainya.

Sejarah dan perkembangan Pers di Indonesia dimulai pada masa Gubernur VOC Jan Pieterzoon Coen tahun 1619 diterbitkan “Memories der Nouvelles” yang ditulis dengan tangan. Pada Maret 1688,  mesin cetak pertama di Indonesia didatangkan dari negeri Belanda. Sehingga dapat dikatakan surat kabar pertama di Indonesia ialah suatu penerbitan pemerintah VOC.

Kemudian, “Bataviasche Novelles en Politique Raisonemnetan” tanggal 7 Agustus 1774. Setelah itu, muncul beberapa surat kabar berbahasa melayu, seperti “Slompet Melajoe”, “Bintang Soerabaja” (1861) dan “Medan Prijaji” (1907). Surat kabar terbitan peranakan Tionghoa yaitu “Li Po” (1901) dan “Sin Po” (1910).

Surat kabar “Soeara Asia” merupakan surat kabar pertama di Indonesia yang menyiarkan teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada tahun berikutnya surat kabar “Tjahaja” (Bandung), “Asia Raja” (Jakarta) dan “Asia Baroe” (Semarang) melakukan hal yang sama.

Referensi lainnya, sejarah Pers di Indonesia yakni berdirinya Kantor Berita ANTARA didirikan tanggal 13 Desember 1937 oleh Soemanang di usia 29 tahun, A.M. Sipahoentar 23 tahun, Pandu Kartawiguna dan Adam Malik 20 tahun yang kemudian diangkat menjadi Menteri Perdagangan, Duta Besar, Menteri Utama Bidang Politik, Menteri Luar Negeri, Presiden Sidang Majelis Umum PBB dan Ketua DPR/MPR RI.

Kemerdekaan Pers di Indonesia berawal ketika Presiden RI, Prof. Dr. BJ Habibie, membuka kebebasan dan kemerdekaan Pers. Inti dari kemerdekaan pers adalah hak publik untuk tahu dan menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM). Kebebasan berpendapat secara kolektif dari hak berpendapat secara individu. Masyarakat demokratis dibangun atas dasar konsepsi kedaulatan rakyat dan masyarakat demokratis ditentukan oleh opini publik secara terbuka. Sedangkan wartawan profesional, penulis dan produsen hanya pelaksana langsung.

Media massa (cetak, elektronik dan media online) sudah menjadi industri bisnis dan rivalitas pangsa pasar semakin kompetitif. Tidak semua penerbitan media massa bisa bertahan dan diantaranya tidak mampu terbit atau tayang lagi. Faktor modal, manajerial dan SDM menjadi penentu kelangsungan hidup Pers.

Bagaimana dengan mantan wartawannya ?. Bagi yang meneruskan di penerbitan media lain, tidak menjadi masalah. Namun bila tidak, tetapi mengaku sebagai orang pers, biasanya disebut oknum karena profesi wartawan adalah orang yang membuat atau menulis berita, bukan mencari berita yang tidak perlu diberitakan. Selamat memperingati Hari Pers Nasional, semoga sukses.

*) Dadang Hendrayudha, kamangkaranews.com


Diberdayakan oleh Blogger.